Ahok Dalam Pandora BUMN, Sebuah Epilog Penolakan dan Dukungan

Sunday 17 Nov 2019, 9 : 38 pm
by
Pengamat Hukum, C Suhadi, SH, MH

Oleh: C. Suhadi SH MH

Dari beberapa vedio yang saya lihat, pergerakan penolakan seorang Basuli Tjahaya Purnama alias Ahok yang akan menduduki jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mulai marak terlihat bahkan mulai masiv, utamanya dari kalangan BUMN dan Alumni 212. Dan yang sudah terang-terangan menolak BTP adalah Serikat Pekerja Pertamina, karena berhembus kuat isue BTP akan menduduki jabatan penting di salah satu BUMN itu.

Infonya, penolakan bukan hanya yang dimuat dalam bentuk berita di media menstream maupun vedio pendek, namun lebih dari pada itu mereka akan demo dengan jumlah besar demi menjegal Ahok masuk di BUMN.

Dari link berita yang saya lihat penolakan bukan hanya tentang BTP seorang mantan napi, namun melebar ke masalah sifat BTP yang kasar dan tidak kenal kompromi sewaktu menjadi Gub DKI priode 2015-2017. Dua alasan ini terus mereka goreng agar pemerintah tidak mengangkat Ahok menjadi petinggi di BUMN.

Selain penolakan yang bersumber dari 212 serta Serikat Pekerja Pertamina, yang tidak kalah menariknya juga dukung masyarakat luas kepada BTP yang terus deras mengalir.

Baik dari Relawan maupun tokoh tokoh politik, dari Partai Gerindra, PDI Perjuangan dll yang terus mensupport langkah berani pemerintah untuk menggandeng BTP di kajaran BUMN, yang di gawangi Eric Thohir selaku Menteri.

Dan yang tidak kalah menariknya dukungan datang dari Penyanyi Legendaris, Iwan Fals, dalam cuitannya, 14 Nov 2019, seperti di muat dalam link berita media meanstrem “ wah bakal seru nich “ ujarnya, dalam mengomentari BTP yang bakal menpejabat di BUMN.

Jujur, dengan langkah penolakan yang sangat masiv, hal ini membuat publik menjadi sangat heran dan bertanya tanya, ada apa? dan mengapa!!!

Kalau cuma dua alasan itu, diantaranya masalah hukuman yang sudah di jalanin berkaitan dengan Penistaan Agama vide pasal 156 a KUHP, dengan ancaman 5 tahun. Dan dalam kaitan ancaman hukuman, mereka maupun mengkaitkan dengan UU Pemilu No. 7 tahun 2017 pasal 227.

Dalam UU itu, seseorang yang pernah diancam dengan tindak pidana sekurang kurangnya 5 tahun tidak dapat di proses untuk menjadi Presiden dan Wapres serta menjadi calon Anggota DPR dan DPD, juga UU No 39 tahun 2008, pasal 22 huruf F dan KPK.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pada 2019, Anggaran Kemendes PDTT Rp4,3 Triliun

JAKARTA-Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) pada

Perekonomian Indonesia Masih Melemah

JAKARTA-Indikasi melemahnya pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun depan telah dikonfirmasi oleh