Ahok Dalam Pandora BUMN, Sebuah Epilog Penolakan dan Dukungan

Sunday 17 Nov 2019, 9 : 38 pm
by
Pengamat Hukum, C Suhadi, SH, MH

UU PT

BUMN secara yuridis berada dan tunduk dalam UU PT in casu Perseroan Terbatas. Dan tentang hal itu telah di terangkan dalam UU No. 19 tahun 2003 ( UU BUMN ), pasal 1 ayat 1 dan 2 yang isinya anatara lain:
BUMN adalah sebuah perseroan milik negara, dan modal di setornya 51 % adalah pemerintah. Artinya kata 51 % pemerintah harus menjadi pemilik saham mayoritas.

Dengan mengacu kepada alasan diatas, jelas masalah status BTP bukan lagi merujuk kepada UU Pemilu akan tetapi pure kepada UU Perseroan ( PT ). Dan kita tahu PT secara umum masalah status masa hukuman bukan menjadi landasan penting sepanjang pemilik saham tidak mempersalahkannya.

Karena masalah status hanya ada di CV dan seterusnya ada di pemegang kebijakan itu sendiri. Dan sebagai mana kita ketahui kebijakan sudah dikeluarkan bahwa BTP akan di beri tempat menduduki salah satu BUMN.

Mengenai masalah sifat yang menjadi alasan penolakan, karena BTP cenderung kasar dan arogan, dan semua maklum akan hal ini karena tidak dapat di pungkiri sewaktu BTP menjabat sebagai Gubernur DKI masalah ucapan keras jadi makanan sehari hari.

Cuma mereka tidak tahu, sikap keras itu bukan untuk apa- apa, akan tetapi dalam rangka perbaikan dan sistem di Pemda DKI yang terbiasa menjadi amtenar (yang hanya mau di layani tapi tidak mau melayani ), karena memang kenyataannya di zaman/ era Ahok semua berbanding terbalik, bukan pejabat yang dilayani tetapi pejabat yang melayani.

Selain merubah sistem pelayanan yang awalnya dilayani menjadi melayani, akan tetapi juga merubah paradigma lama; serapan anggaran APBD (dugaan) bagian yang harus di habiskan dengan sistem bagi bagi jatah antar pejabat selain dari untuk kepentingan masyarakat.

Dan di zaman BTP sikap itu di tiadakan, karena semua mata anggaran penggunaannya di pelototin sama Ahok, tidak boleh menyimpang dari arah tujuan. Bila ketahuan Ahok akan marah dan tidak akan di loloskan penggunaannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Penguasa Lamban Bertindak, Konflik Tanah Meluas

JAKARTA-Ketua Komite I DPD Ahmad Muqowam menegaskan konflik pertanahan meluas

Kementan Dorong Bone Jadi Pioner Produsen Benih Kawasan Timur

Lebih lanjut Takdir mengungkapkan harapanya ke depan agar penangkar benih