Akomodir Kebutuhan di Market EBUS, BEI Rilis Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif

Tuesday 10 Nov 2020, 12 : 51 pm
by
Ilustrasi

JAKARTA-PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk memulai pengenalan Electronic Trading Platform (ETP) Tahap II bernama Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) dalam upaya mengakomodir kebutuhan para pelaku pasar Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS).

Menurut Direktur BEI, Hasan Fauzi, sebelumnya Bursa juga telah mengbangkan ETP untuk perdagangan di pasar sekunder, namun pengembangannya masih sederhana dengan fasilitas yang terbatas.

“Pada ETP ini kurang diminati, bahkan sejak 2016 tidak ada perdagangan di sini,” ujar Hasan di Jakarta, Senin (9/11).

Dia mengungkapkan, sejak pagi tadi BEI memulai untuk memperkenalkan ETP Tahap II atau SPPA dan hingga pukul 14.30 WIB sudah tercatat sebanyak 21 transaksi dengan nilai transaksi mencapai Rp254,5 miliar.

“Kami berharap akan ada tren kenaikan signifikan di pasar obligasi dengan adanya SPPA ini,” ujar Hasan.

Dia mengungkapkan, keberadaan SPPA ini setelah BEI melakukan pengembangan selama satu tahun terakhir.

Sebagaimana diketahui, pada 2019 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 8/POJK.04/2019 tentang Penyelenggara Pasar Alternatif (PPA).

“Selanjutnya, BEI diizinkan oleh OJK untuk menjadi PPA yang pertama,” ucap Hasan.

Sebagai PPA, maka kata Hasan, BEI berpeluang untuk mengembangkan bisnisnya tidak hanya sebagai penyelenggara perdagangan Bursa, namun juga sebagai penyelenggara perdagangan di luar Bursa.

“Lalu, kami harus menyelaraskan dengan berinisiatif mengembangkan ETP untuk perdagangan EBUS (di pasar sekunder),” tuturnya.

Hasan mengaku, saat ini SPPA telah didesain untuk mengakomodasi kebutuhan para pelaku pasar EBUS.

“Sehingga, diharapkan bisa meningkatkan likuiditas dan efisiensi pasar EBUS Indonesia,” imbuhnya.

Dalam upaya mendesain SPPA, jelas Hasan, BEI telah berdiskusi dengan Perhimpunan Pedagang Surat Utang Negara (Himdasun) dan melakukan focus group discussion (FGD) dengan para pelaku pasar untuk mengidentifikasi kebutuhan bisnis dan merancang spesifikasi SPPA.

“BEI juga menggandeng penyedia solusi perdagangan surat utang global, yaitu Axe Trading yang berbasis di Eropa untuk mengembangkan SPPA. Agar, sistem yang kami kembangkan ini menjadi sistem yang applicable sesuai best practice yang ada dan user-friendly,” papar Hasan.

Lebih lanjut Hasan berharap, dalam waktu dekat ini jumlah pelaku pasar EBUS bisa menjadi 24 pelaku pasar dari saat ini yang berjumlah 20 pelaku pasar EBUS yang menjadi pengguna jasa SPPA.

“Saat ini ada empat partisipan di pipeline untuk menjadi pengguna jasa SPPA,” tegas Hasan.

Dia menambahkan, saat ini sebanyak 17 dari 20 dealer utama SUN telah menjadi pengguna jasa SPPA dan bisa memulai untuk memanfaatkan SPPA sebagai platform perdagangan EBUS.

“Sebanyak 20 pelaku ini adalah pelaku yang mengikuti program piloting SPPA,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur BEI, Laksono W Widodo mengatakan bahwa peserta program piloting tersebut sudah mengikuti pelatihan penggunaan SPPA dan melakukan simulasi pasar bersama dengan tujuan familiarisasi penggunaan dan pemahaman SPPA.

Selain meluncurkan SPPA, lanjut Laksono, BEI juga menerbitkan empat peraturan PPA, yaitu Peraturan Penetapan Efek yang Dapat Diperdagangkan di SPPA, Peraturan Perdagangan Efek Melalui SPPA, Peraturan Pengguna Jasa SPPA dan Peraturan Pengawasan Perdagangan Melalui SPPA.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

2021, Volume Produksi CPO SMSS Turun 0,77% Jadi 444,72 Ribu Metrik Ton

JAKARTA-PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk (SSMS) sepanjang 2021 hanya mampu
ADIRA FINANCE

Adira Dinamika Multifinance Terbitkan Surat Utang Rp1,55 Triliun

JAKARTA-Manajemen PT Adira  Dinamika Multifinance (ADMF) berencana menawarkan surat utang