Tak berapa lama, pada 24 Mei hingga 12 Juni 2017 Mikael Umbu Zasa melakukan pengurusan penerbitan surat-surat pernyataan garapan yang terdiri dari 17 nama penggarap termasuk dirinya atas lahan tersebut yang setelah dilakukan penelusuran pada Februari 2019 diketahui surat tersebut palsu.
Faktanya pemalsuan surat tersebut diketahui oleh pihak Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Depok yang pada 12 Januari 2018 ternyata telah menerbitkan surat atas nama orang lain sehingga secara otomatis surat atas lahan yang dikuasai oleh 17 nama penggarap yang diterbitkan Mikael Umbu Zasa adalah palsu.
Adanya fakta tersebut rupanya tidak membuat Mikael Umbu Zasa taat terhadap hukum, justru Mikael Umbu Zasa kemudian mendirikan kantor sekretariat Jomari Flobamora yang membuat pihak CMI terintimidasi dalam memperjuangkan hak mereka atas tanah tersebut.
Hal ini terjadi pada 6 Mei 2019 ketika pihak CMI akan melakukan pemagaran lokasi sesuai surat yang dimiliki, tiba-tiba pihak CMI diserang 50 orang yang mengaku diperintah oleh Mikael Umbu Zasa. Sekelompok orang tersebut juga melakukan perusakan lahan dan material.
“Dalam penelusuran kami dalam daftar relawan resmi TKN, tidak ditemukan nama Jomari Flobamora. Sehingga kuasa Hukum PT CMI lebih cenderung menempuh jalur hukum yang berlaku di Indonesia termasuk melakukan pelaporan secara resmi kepada Sekretariat Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’aruf Amin pada 9 Mei 2019,” papar Agus.
Adanya surat dari PT CMI tentang tindakan oknum Relawan Joko Widodo-Ma’aruf Amin Flores, Sumba, Timor dan Alor atau Jomari Flobamora yang melakukan pendudukan tanah kemudian dijawab oleh Direktorat Relawan TKN Jokowi Widodo-Ma’aruf Amin pada 31 Mei 2019.
“Atas dasar surat tersebut pihak CMI melakukan pelaporan secara resmi kepada pihak polisi untuk melakukan tindakan hukum yang dilakukan saudara Mikael Umbu Zasa atas penguasaan lahan yang dilakukan secara sepihak,” pungkasnya.