Aksi Jomari Flobamora Duduki Tanah, Cemari Tujuan Mulia Relawan Jokowi-Ma’ruf Amin

Saturday 29 Jun 2019, 11 : 21 pm
by
ilustrasi

JAKARTA-Direktorat Relawan Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’aruf Amin bersikap tegas terhadap relawan nakal yang mencatut nama Relawan Joko Widodo-Ma’aruf untuk kepentingan pribadi. Langkah tegas ini ditempuh menyusul berkembangannya isu oknum relawan yang memanfaatkan nama Relawan Joko Widodo-Ma’aruf Amin Flores, Sumba,Timor dan Alor (Jomari Flobamora).

Dalam surat bernomor 58/S-K/Dis-R/V/2019 tanggal 31 Mei yang ditandatangani secara langsung oleh Direktur Relawan TKN Joko Widodo-Ma’aruf Amin, K.H Maman Imanulhaq secara tegas mengatakan TKN tidak terkait dengan Jomari Flobamora. Ini artinya semua aktifitas Jomari Flobamora, apalagi yang melanggar hukum tidak ada sangkut pautnya dengan relawan Jokowi-Ma’aruf.

Surat Direktur Relawan TKN Jokowi-Ma’aruf tersebut dirilis menanggapi surat yang dikirim kuasa hukum PT Cempaka Maharani Indah Realty (CMI) tertanggal 9 Mei 2019 perihal adanya upaya pendudukan lahan seluas 10 hektare di Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Depok oleh oknum mengatasnamakan diri sebagai Relawan Jomari Flobamora.

Dalam surat tersebut Maman menyatakan bahwa Direktorat Relawan TKN Jokowi Widodo-Ma’aruf Amin tidak pernah membuat kebijakan untuk seluruh relawan yang bersifat anarkis atau premanisme untuk menguasai tanah-tanah pihak lain atau dalam bentuk apapun.

“Kami tegaskan bahwa Direktorat Relawan TKN Jokowi Widodo-Ma’aruf Amin selalu menjunjung tinggi hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Relawan adalah organ yang mendukung bapak Joko Widodo-Ma’aruf Amin memperjuangkan cita-cita memajukan bangsa,” bunyi surat tersebut.

Penegasan Direktorat Relawan TKN Jokowi Widodo-Ma’aruf Amin terhadap oknum Relawan Jomari Flobamora merupakan wujud sikap terhadap isu yang berkembang di masa pemilihan presiden.

Sikap tegas diambil oleh Direktorat Relawan TKN Jokowi Widodo-Ma’aruf Amin untuk mencegah berkembangnya isu adanya oknum yang memanfaatkan nama relawan untuk kepentingan tertentu. Mulai dari penempatan posisi strategis di pemerintah hingga pelanggaran hukum.

Hal ini telah dinyatakan secara jelas dalam konfrensi pers pembentukan Sekretariat Bersama Koordinator Relawan yang dilakukan Direktorat Relawan tanggal 22 Juni 2019 di Rumah Aspirasi.

Salah satu alasan pembentukan wadah koordinasi relawan adalah untuk mencegah timbulnya oknum yang memanfaatkan relawan untuk kepentingan tertentu yang melanggar hukum.

Sebelumnya Kuasa Hukum PT Cempaka Maharani Indah Realty (CMI) Agus Supriatna melaporkan oknum mengatasnamakan Jomari Flobamora ke TKN Jokowi Widodo-Ma’aruf Amin adalah upaya untuk menghormati hukum dan menjaga ketenangan.

“Pihak CMI menahan diri demi menghindari gesekan sosial di masa pemilu karena tanah kami diduduki oleh sekelompok individu yang mengatasnamakan diri mereka sebagai relawan Jomari Flobamora,” tuturnya.

Diketahui pada April 2017 oknum Mikael Umbu Zasa yang beralamat di jalan Hankam Kompleks Ujung Permata Blok C/10 RT. 003 RW. 006 Kelurahan Jatimurni Kecamatan Pondok Melati, Bekasi telah mengaku dan mengatasnamakan Paguyuban Penggarap tanah eks Verponding Nomor 5658 dan mendapat kuasa dari Ahli waris untuk mengalihkan dan atau menjual lahan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

PHPU

Permintaan Jaksa Agung Agar KPK Menyerahkan 2 Jaksa OTT Mencurigakan

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh menyerahkan penanganan kasus Operasi

Perkuat Ekosistem, Bappebti Rancang Permendag PLK

BALI-Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko mengajak