Aktivis Demokrasi Kembali Gugat Gibran ke PTUN

Sunday 11 Feb 2024, 10 : 01 am
by
Pata Aktivis demokrasi kembali mengajukan gugatan pembatalan Gibran Rakabuming Raka ke PTUN Jakarta

JAKARTA-3 orang aktivis demokrasi kembali mengajukan gugatan pembatalan Gibran Rakabuming Raka selaku Cawapres dalam Pemilu Tahun 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan Pembatalan terhadap ponakan Paman Usman sebagai Cawapres sudah didaftarkan pada Kamis lalu (7/2/2024), secara online melalu e-court dengan nomor register PTUN.JKT-07022024JGR.

Sebelumnya Petrus Hariyanto, Azwar Furgudyama dan Firman Tendry Masengi mengadukan pelanggaran etika oleh KPU ke DKPP terkait pendaftaran dan penetapan Gibran selaku Calon Wakil Presiden dalam Pemilu Tahun 2024.

“Kami sudah menyerahkan kuasa kepada Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI 2.0), saudara Patra M Zen dan kawan-kawan untuk mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta,”  jelas Petrus, mantan narapidana politik di era Orde Baru.

Sementara Azwar Furgudyama, aktivis Forum Kota di era 90-an, yang juga penulis “Buku Hitam Prabowo Subianto”, menyatakan gugatan perbuatan melawan hukum oleh KPU di PTUN untuk mewakili suara-suara masyarakat yang menginginkan Pemilu yang jujur dan adil.

“Kita mau Pemilu yang tidak cacat etika, tidak melanggar hukum,” tegas Azwar.

Firman Tendry Masengi, aktivis Presidium Indonesia menegaskan, gugatan ini diajukan atas landasan moral dan hukum sebagai warga negara yang ingin agar prinsip dan nilai demokrasi dijunjung tinggi.

“Kami ini ingin negara ini benar-benar menegakan prisip demokrasi yang hakiki,” tegasnya.

Koordinator TPDI 2.0, Patra M Zen mengatakan Gugatan Pembatalan Gibran sebagai Cawapres sudah didaftarkan sudah didaftarkan secara online melalu e-court dengan nomor register PTUN.JKT-07022024JGR.

Selanjutnya esok (Senin, 12/2/2024), TPDI 2.0 akan menyerahkan berkas pendaftaran secara langsung ke PTUN Jakarta.

“Gugatan ini bukan soal Gibran semata, melainkan soal Pemilu yang jujur dan adil. Karena proses pencalonan Gibran oleh KPU mengandung cacat etik, sudah sepantasnya Surat Keputusan KPU Nomor  1632 Tahun 2023 tanggal 13 November 2023 yang menetapkan Gibran selaku Cawapres Prabowo dibatalkan oleh PTUN,” tegas Patra

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

WSBP Raih Kontrak Baru Rp 3,04 Triliun Hingga Pertengahan Juni 2019

JAKARTA-PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) menunjukkan tren kinerja yang

Pemerintah Siapkan Skema Baru Pembiayaan Perumahan

JAKARTA-Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan