Alokasi Belanja Pegawai 122 Daerah Diatas 60%

Thursday 20 Mar 2014, 5 : 19 pm
by

JAKARTA-Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Setiawan Wangsaatmaja, menilai manajemen alokasi belanja daerah masih belum efisien. Indikasinya, masih banyak daerah (kabupaten/kota) yang mengalokasikan  60 sampai 80 persen APBD mereka hanya untuk belanja pegawai.  “Hasil kajian APBD 2013 menemukan sebanyak 122 daerah (kabupaten/kota) di pulau Jawa, Sumatera dan Sulawesi yang mengabiskan lebih dari 60 persen APBD mereka hanya untuk membayar gaji pegawai saja. Sedangkan Bantul, Ngawi, dan Ambon bahkan diatas 70 persen,“ ujar  Wangsaatmaja menjelaskan dalam rapat kebijakan perencanaan SDM aparatur sipil  negara di Jakarta,  Kamis (20/3).

Dia menjelaskan tingginya belanja pegawai diharapkan dapat ditekan oleh Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang baru disahkan 15 Januari lalu. Dengan begitu, setiap instansi wajib menyusun kebutuhan jumlah PNS berdasarkan analisa jabatan dan analisa beban kerja, sehingga jelas terlihat kebutuhan riil, keselarasan rencana dengan visi, dan misi daerah. Selanjutnya, setelah dokumen analisa jabatan dan analisa beban kerja lengkap, Kementerian PAN dan RB akan menetapkan formasi dan jumlah sesuai dengan kemampuan negara. “Masalah utama adalah masih banyak instansi dan daerah yang tidak memiliki analisis beban kerja, analisis kebutuhan aparatur dan analisis beban belanja untuk bisa secara tepat menetapkan jumlah aparatur,” lanjutnya.

Hal ini menyebabkan sebagian daerah dan SKPD kelebihan dan keurangan aparatur. Totalnya, ada selisih aparatur sebesar 182,669; yaitu 81,038 aparatur pusat  dan 101,637 di daerah.“Belum lagi ditambah dengan  tantangan lima tahun ke depan di mana antara tahun 2014 sampai 2018 akan ada 229,634 aparatur yang pension,” tuturnya. 

Padahal, kebijakan umum alokasi tambahan formasi secara nasional tetap pada pertumbuhan nol persen, artinya alokasi tambahan formasi nasional besarnya sama dengan jumlah PNS yang mencapai batas usia pensiun (BUP) secara nasional.

Jumlah aparatur sipil negara saat ini sekitar 4,362 805 orang, terbagi menjadi 891,509 aparatur pusat dan 3,471,296 di daerah. Jumlah ini dianggap cukup memadai untuk memberikan pelayanan publik.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Lima Kegiatan Prioritas Bidang Migas Tahun 2022

JAKARTA-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan kegiatan

Ditusuk Pakai Samurai, Pembunuh Bos Toko Aurel Mode Tangerang Pakai Mobil Yaris

TANGERANG – Kepolisian Sektor Kelapa Dua, Polda Metro Jaya berhasil