JAKARTA-PT Kino Indonesia Tbk (KINO) berencana untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham dengan menyiapkan dana maksimal Rp100 miliar untuk membeli 20 juta lembar saham yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
“Sehubungan dengan pembatasan harga saham untuk pembelian kembali saham, perseroan membatasi harga pembelian saham sebesar maksimum Rp5.000 per lembar saham,” kata Direktur dan Sekretaris Perusahan KINO, Budi Muljono dalam surat perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Kamis (3/2).
Dia menyebutkan, jumlah biaya yang disiapkan untuk melaksanakan buyback saham sebanyak-banyaknya Rp100 miliar yang bersumber dari kas internal KINO, tidak termasuk biaya transaksi, biaya perantara pedagang Efek dan biaya lainnya sehubungan dengan buyback saham maksimal 20 juta lembar.
Sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tertanggal 9 Maret 2020, jumlah saham tersebut tidak melebihi 20 persen dari modal disetor, serta dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar sebesar 7,5 persen dari modal disetor perseroan.
“Pembelian kembali saham akan dilakukan secara bertahap dalam periode tiga bulan yang terhitung sejak 3 Februari 2022 sampai dengan 2 Mei 2022,” kata Budi.
Dia menyampaikan, pelaksanaan buyback saham ini diyakini oleh direksi KINO, tidak akan mempengaruhi kegiatan usaha san pertumbuhan perseroan, karena KINO memiliki modal kerja yang cukup baik untuk menjalankan seluruh kegiatan usaha, pengembangan usaha, kegiatan operasional, serta pembelian kembali saham.