AS Tak Tunda Pemilu Hanya Gara-Gara Pandemi Covid-19

Thursday 10 Mar 2022, 8 : 44 pm
by
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini dalam dialektika Demokrasi berthema "Wacana Penundaan Pemilu, Sikap DPR?" bersama Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid, di Jakarta, Kamis (10/3/2022).

JAKARTA-Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengungkapkan belum ada negara yang menunda Pemilu hanya karena masalah Pandemi Covid-19 selama 2021.

Sehingga tidak ada alasan untuk menunda Pemilu 2024.

“Amerika Serikat saja tetap melaksanakan Pemilu ditengah-tengah pandemi Covid-19, begitupun dengan Korea Selatan baru saja melaksanakan Pemilu pada 9 Maret 2022,” kata Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini dalam dialektika Demokrasi bertema “Wacana Penundaan Pemilu, Sikap DPR?” bersama Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid, di Jakarta, Kamis (10/3/2022).

Diakui Titik, bahwa memang ada sejumlah negara memang menunda Pemilu, namun hanya untuk beberapa bulan saja, tidak sampai 2 tahun.

Alasannya, demi keselamatan jiwa warga negara.

“Jadi pertimbangan hukumnya yang sangat ketat, serta proses yang terbuka,” ujarnya.

Usulan penundaan Pemilu, kata Titik, bisa mengancam demokrasi.

Padahal perjalanan proses demokrasi Indonesia sudah mengalami perbaikan, dari peringkat 64 menjadi 52.

Sementara itu, Wakil Ketua MPR, Jazilul Fawaid mengungkapkan usulan penundaan Pemilu berdasarkan pada pengalaman dan perkiraan kondisi Indonesia ke depan.

“Menurut Pak Muhaimin, bahwa pemilu ini akan membuat freez dalam sisi ekonomi, tentu itu kan belum terjadi. Tetapi lebih dari itu, konstitusi kita tidak mengatur penundaan karena hal-hal tertentu, apa salahnya kalau diatur,” ujarnya.

Perihal detail waktu penundaan pemilu pun perlu diatur, karena sampai saat ini, menurutnya, belum ada aturan yang jelas diatur dalam konstitusi.

“Apakah bisa ditunda satu tahun, atau dua tahun, itu gak ada (di konstitusi), dan perlu dibahas lagi. Kami akan membahas bersama para pengamat hukum tata negara, para politisi, dan yang lainnya apakah perlu diteruskan sampai amandemen (konstitusi) atau tidak,” tuturnya.

Waketum PKN inipun mengakui cara untuk menunda pemilu tersebut hanya bisa melalui amandemen konstitusi.

“Tanpa bermaksud membuat kegaduhan, kami dari Fraksi PKB akan terus mewacanakan ini perlu tidaknya ini diatur dalam konstitusi terkait penundaan,” ucapnya lagi.

Di sisi lain, berdasarkan beberapa informasi dari para pengamat bahwa ekonomi Indonesia baru akan tumbuh pada 2022.

Padahal, tahun 2024, Indonesia akan mengadakan pemilu.

Sehingga, dikhawatirkan Indonesia akan kesulitan menangani Pemilu 2024, apalagi jika berkaca pada Pemilu 2019 kemarin yang menghasilkan banyak chaos.

“Penundaan ini bukan berarti Presiden tidak dibatasi masa jabatannya, tetap lima tahun, tidak diubah. Tetapi, jika ada sesuatu yang darurat, genting, dan skala nasional, bolehlah ditunda. Ya, Namanya ditunda, tidak mungkin sampai lima tahun lagi,” katanya.

Meski begitu, menurut Jazilul, selain dari kalangan parpol, usulan yang disampaikan elit-elit partai itu tetap membutuhkan dukungan publik, pakar, dan pemerintah. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Sanksi Bagi Lurah ‘Koboi’ Saidun, Tunggu Hasil Pemeriksaan Inspektorat

TANGERANG-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), belum menjatuhkan sanksi terhadap Saidun,
Said Abdullah

Banggar DPR Dorong Vaksinasi Gratis Bagi Seluruh Lapisan Masyarakat Tanpa Kecuali

JAKARTA-Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, MH Said Abdullah meminta