Asbisindo Desak DPR Revisi UU Perbankan Syariah

Friday 5 Oct 2012, 7 : 22 am
by
Ilustrasi

JAKARTA– Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) meminta agar DPR segera merevisi UU Perbankan Syariah sebelum adanya peralihan wewenang Bank Indonesia (BI) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pernyataan ini seperti dikemukakan Ketua Bidang Pengembangan Organisasi Asbisindo, Hanawijaya usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi XI DPR tentang Usul Inisiatif terhadap RUU Perbankan di Gedung Parlemen Jakarta, Kamis (4/10).

“Kami minta UU Nomor 21 Tahun 2008 harus segera di-update dan perubahannya itu kalau bisa sebelum wewenang BI pindah ke OJK yang efektif pada akhir 2013,” kata Hanawijaya.

Keinginan untuk mengubah UU Perbankan Syariah itu, kata Hanawijaya, terkait dengan isi draf RUU Perbankan Nasional yang tidak mengatur tentang industri perbankan syariah.

Namun demikian, lanjut dia, perubahan itu cukup pada pasal-pasal yang terkait dengan peralihan wewenang BI ke OJK.

“Tetapi, selama ini kami sudah cukup menikmati UU Perbankan Syariah yang ada sejak beberapa tahun lalu. Kami menilai, secara umum isinya cukup mengakomodir kepentingan industri perbankan syariah dan mampu menarik investor untuk masuk ke industri ini,” papar Hanawijaya.

Dia mengungkapkan, segala hal di dalam draf RUU Perbankan yang dinilai tidak perlu diatur, lebih baik diserahkan ke OJK.

Hal ini dimaksudkan agar terciptanya fleksibilitas dalam praktik kerja industri perbankan syariah.

“Ini terutama, pengaturan penunjukkan direktur utama yang harus independen,” jelasnya.

Don't Miss

Tak Ada Penundaan, Jokowi: Pemilu Dilaksanakan Pada 14 Februari 2024

JAKARTA-Presiden Joko Widodo kembali memberikan klarifikasi seputar isu liar yang

Ganjar Pastikan Kelompok Rentan Diwajibkan Terlibat dalam Pengambilan Keputusan Pemerintah

JAKARTA-Calon Presiden RI Ganjar Pranowo memastikan akan melibatkan kelompok rentan