Asbisindo Desak DPR Revisi UU Perbankan Syariah

Friday 5 Oct 2012, 7 : 22 am
by
Ilustrasi

Kalau pasal dalam draf RUU Perbankan itu dibawa ke UU 21 Tahun 2008, kata Hanawijaya, dipastikan hal ini akan menyulitkan bagi perbankan syariah.

“Dari 11 bank umum syariah, saat ini semua pemiliknya adalah perbankan konvensional. Pasti pemiliknya para pemiliknya akan mengirim karyawan terbaiknya untuk duduk sebagai direktur utama atau pun direksi di dalam kepengurusan bank syariah,” katanya.

Dengan demikian, lanjut dia, aturan yang ada di dalam draf RUU Perbankan tersebut dibiarkan seperti pada UU No. 21 Tahun 2008 yang tidak mengatur soal penunjukkan direktur utama independen.

“Kami juga sudah mempunyai dudukannya di BI dalam bentuk Peraturan BI. Dimana PBI itu hanya mengatur yang disebut independen hanya dari sisi kepemilikan saham, keuangan dan permodalan,” terangnya.

Hanawijaya mencontohkan, saat ini Bank Syariah Mandiri, Bank BNI Syariah, Bank BCA Syariah dan Bank Mega Syariah, direktur utamanya merupakan karyawan dari bank konvensional.

“Sebenarnya ini sangat membantu kami, terkait kelangkaan sumber daya manusia di perbankan syariahn” ucapnya.

Menurut Hanawijaya, pada dasarnya bisnis perbankan konvensional dan syariah hampir sama.

Maka, jelas dia, portofolio pengalaman dari seseorang di jajaran direksi itu menjadi sangat dominan.

“Kalau pun dia tidak memiliki keahlian syariah, kami memiliki dewan pengawas syariah yang minimum ada tiga orang. Ini cukup untuk mengawasi jalannya usaha, sedangka pengetahuan teknis perbankannya harus dimiliki orang yang dari konvensional tadi,” katanya.

Don't Miss

Mutasi Diduga Langgar Hukum, Bupati Alor Dilapor ke KASN dan Bawaslu

JAKARTA-Sejumlah PNS melaporkan tindakan Bupati Kabupaten Alor Propinsi Nusa Tenggara

Menkumham: Bisnis dan HAM Penting Untuk Daya Saing Produk Indonesia

JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yosanna