Aturan Grid Code Perkuat Sistem Operasi Pembangkit EBT

Friday 17 Sep 2021, 6 : 01 pm
by
Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur EBTKE Hendra Iswahyudi

JAKARTA-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan adanya aturan mengenai Sistem Jaringan Listrik (Grid Code) mampu mengoptimalkan kinerja dari pembangkit listrik berbasis Energi Baru dan Terbarukan (EBT).

Hal ini sebaimana didiskusikan pada webinar Energy Talk Series: The Deal With Intermency: Energy Storage Resilience for Solar PV and Solar Park Development in Indonesia, Kamis (16/9).

“Pembangkit EBT khususnya yang intermitten (PLTS dan PLTB) secara keseluruhan memberikan kontribusi berarti melayani beban sistem (kelistrikan) dan secara lokal menjaga keandalan pelayanan,” jelas Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur EBTKE Hendra Iswahyudi pada acara tersebut.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 20 Tahun 2020 tentang Aturan Jaringan Sistem Listrik.

Pada regulasi Smart Grid, sambung Hendra, telah dibentuk pula Komite Manajemen Aturan Jaringan (KMAJ) dan subkomite EBT yang memiliki fungsi perencanaan, pengoperasian, dan pengukuran (metering) dan transaksi (settlement) EBT.

Secara detail terdapat beberapa hal penting pada pengelola pembangkit EBT.

Pertama, mendeklarasikan setiap perubahan kemampuan unit operasi dari kondisi yang dinyatakan sedang berlaku.

Kedua, mengoordinasikan pemeliharaan pola operasi sistem PT PLN.

Ketiga, mengikuti perintah pengelola sistem operasi PT PLN dalam hal sinkronisasi dan pelepasan unit pembangkit ke atau dari sistem, atau hal perubahan pembebanan sesuai kebutuhan sistem.

Selanjutnya, pembangkit dengan kapasitas total paling kecil 5 MW dalam satu titik penyambungan harus mengikuti perintah operasi sistem PT PLN dalam mengaktifkan atau mematikan fungsi Automatic Generation Control (AGC).

“Khusus ini ada previlage tersendiri dimana kondisi emergency pengelola operasi sistem PT PLN berwenang menurunkan pembebanan pembangkit intermitten sebagai prioritas terkahir,” jelas Hendra.

Terakhir, segala gangguan atau keadaan darurat dalam sistem, menghindari pelepasan unit pembangkit dari sistem kecuali apabila dapat dibuktikan kerusakan yang serius.

Selain mengakomodasi potensi EBT dalam jaringan tenaga listrik, regulasi ini juga mengatur substansi penegakan pelaksanaan Grid Code oleh seluruh pemakai jaringan dan pelaksanaan investigasi atas ketidakpatuhan yang akan berdampak pada keandalan sistem.

Penegakan pelaksanaan Grid Code dan investigasi terhadap ketidakpatuhan tersebut menjadi salah satu tools PLN untuk memastikan program ‘Anti Black Out System pada tahun 2025’.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Bank Oke Indonesia Raih Fasilitas Pinjaman Rp300 Miliar untuk Ekspansi Bisnis

JAKARTA-PT Bank Oke Indonesia  Tbk (DNAR) menandatangani perjanjian pinjaman interbank

Tantangan Sektor Maritim Jadi Perhatian AIPA

JAKARTA-Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan pelaksanaan sidang AIPA Caucus