Bahas RUU Tanpa Libatkan DPD Inkonstitusional

Wednesday 1 May 2013, 7 : 00 pm
daridulu.com/Cilla

JAKARTA-Proses pembahasan Rancangan Undang-Undang(RUU) mengalami perubahan radikal paska putusan Mahkamah Konsitusi (MK). Karena itu DPR tak boleh anggap remeh. Karena pembahasan RUU yang tidak melibatkan DPD bisa dianggap inkonstisional. “Kalau DPR, tidak peduli, maka dalam hukum tata negara produk UU yang disahkan berpotensi digugat ke MK dan akan diputus inkonstitusional,” kata Pakar hukum tata negara, Prof. Dr. Sadli Isra MH, dalam dialog  ‘Kapan legislasi tripatrit dimulai?” bersama anggota DPD RI Intsiawati Ayus di Jakarta, Rabu (1/5).

Seperti diketahui paska putusan MK ini, adalah mengubah pola legislasi yang selama ini didominasi oleh DPR dan Presiden menjadi pola tripartit. Yakni pembahasan legislasi harus dilakukan tiga pihak DPR, DPD, dan Presiden.

Hanya saja, sambung Saldi, DPD harus berjuang keras. Karena kewenangan tersebut tak bisa diberikan secara tiba-tiba, kecuali di negara federal. “DPD harus berjuang dan membutuhkan perjalanan panjang. Apalagi putusan MK itu hanya terkait legislasi soal kewenangan DPD RI. Belum menyangkut pengawasan, anggaran. Namun demikian, putusan MK ini sebagai perubahan radikal dalam pembuatan UU,” ujarnya.

Guru Besar FH Universitas Andalas ini justru mengkhawatirkan terjadinya kebuntuan dalam menjalankan proses legislasi sesuai putusan MK tersebut. Karena berbagai perbedaan pandangan. “Belum lagi ada RUU yang tidak menjadi wewenang DPD RI,sehingga harus diselesaikan secara bipatrit (DPR dan Presiden). Namun, kita belum tahu bagaimana sikap DPR secara resmi bagaimana menghadapi putusan MK itu,” imbuhnya.

Namun disisi lain, kata Saldi lagi, ada dampak positifnya buat pemerintah. Karena tidak lagi perlu mempertimbangkan suara fraksi DPR. Artinya DPR harus satu suara dalam DIM (daftar inventarisasi masalah) DPR.  “Pemerintah tidak lagi berhadapan dengan fraksi, tapi DPR,” tambah Sadli lagi.

Sementara itu, anggota DPD RI, Intsiawati Ayus, menegaskan ketika MK memutuskan soal kewenangan DPD, maka sejak 27 Maret 2013 lalu, putusan MK tersebut berlaku dan berarti proses legislasi harus dilakukan secara tripatrit (DPR, Presiden dan DPD), tanpa harus menunggi revisi UU MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD). “Yang perlu didiskusikan adalah model dan mekanisme tripatrit dan ini menjadi hak inisiatif DPD,”  harapnya.

Karena itu kata Ayus, dalam menjalankan putusan MK tersebut tergantung pada kerelaan DPR RI, di mana setelah kewenangan legislasi itu dikabulkan MK, maka suara DPR RI mewakili lembaga. Bukan lagi mewakili fraksi-fraksi DPR. “Tripatrit itu DPR mewakili dan merupakan suara lembaga, tak lagi melalui fraksi-fraksi DPR. Namun, itu tergantung kerelaan DPR RI untuk menerima dan menjalankan putusan MK tersebut dengan berbagai konsekuensi politik dan hukum yang akan terjadi,” jelasnya. **can

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Hasto PDIP Harap TNI-Polri Tak Terlibat Kampanye Terselubung di Masa Tenang

JAKARTA– Sekretaris Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Hasto Kristiyanto, meminta

Parlemen Asia Cermati Konsep Kemiskinan Berdasarkan Budaya

JAKARTA – Masalah kemiskinan menjadi sorotan delegasi Indonesia. Karena konsep