PALEMBANG-Presiden Joko Widodo hari ini melaksanakan kewajiban perpajakan dengan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) secara online melalui sarana e-filing.
Presiden Joko Widodo yang dikenal juga dengan sebutan Jokowi melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan secara langsung melalui e-filing di situs https://djponline.pajak.go.id/ melalui komputer di counter pelayanan pajak yang berada di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II, Palembang sebelum bertolak kembali ke Jakarta.
Dengan melaporkan pajak melalui e-filing Jokowi memberikan teladan kepada seluruh masyarakat bahwa lapor pajak tidak serumit yang dibayangkan dan mengajak seluruh wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan dengan jujur dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain Presiden Jokowi, para pejabat Negara yang lain dan seluruh Aparatur Sipil Negara beserta anggota Kepolisian Republik Indonesia dan anggota Tentara Nasional Indonesia mulai tahun ini juga diminta untuk melaporkan pajak secara online melalui e-filing.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengimbau seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas yang disediakan Ditjen Pajak termasuk pembayaran pajak secara online melalui e-billing, dan pelaporan SPT secara online melalui e-filing. Seluruh fasilitas perpajakan online ini dapat diakses melalui portal Ditjen Pajak di https://djponline.pajak.go.id/.
Pajak merupakan sumber utama penerimaan Negara dan untuk itu Ditjen Pajak mengajak seluruh masyarakat untuk mengambil bagian bergotong royong dalam mendanai pembangunan nasional dengan menghitung, membayar dan melaporkan pajak secara jujur dan akurat.
Apabila Wajib Pajak menemui kesulitan atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara dan peraturan perpajakan, dapat menghubungi Kring Pajak di 1500 200 atau datang ke KPP atau KP2KP terdekat. Seluruh pelayanan yang diberikan tidak dipungut biaya karena #PajakMilikBersama.