JAKARTA-PT Bank Mutiara Tbk berencana melaporkan dua dari sebelas debitur ke aparat penegak hukum karena keengganan dua perusaahaan tersebut untuk membayar utang. Utang kedua perusahaan ini menyebabkan risiko kredit macet untuk Tahun Buku 2013.
Hal tersebut seperti disampaikan Sekretaris Perusahaan Bank Mutiara, Rohan Hafas di Jakarta, Rabu (4/6). “Kami akan tempuh langkah itu, setelah langkah somasi,” kata Rohan ketika ditanya soal kemungkinan upaya lanjutan dari Bank Mutiara untuk menagih utang dengan melaporkan debitur ke aparat Kepolisian.
Berdasarkan laporan keuangan Bank Mutiara Tahun Buku 2013, kata Rohan, nilai kredit macet mencapai Rp600 miliar. Hingga kini, jelas dia, sebanyak sembilan dari sebelas debitur sudah membayar utangnya ke Bank Mutiara senilai Rp150 miliar. “Pada kuartal pertama (2014), kira-kira sudah dibayar 25 persen dari total kredit macet yang sebesar Rp600 miliar,” imbuhnya.
Rohan menyebutkan, dua perusahaan yang tidak kooperatif untuk menyelesaikan utangnya adalah PT Enerindo yang kredit macetnya mencapai Rp174 miliar. “Satu lagi, PT Catur Karya Manunggal yang merupakan downline dari PT Politama yang kredit macetnya Rp65,9 miliar. Mereka tidak kooperatif, artinya tidak ada uang yang dibayarkan,” kata Rohan.