Bappebti Kembali Blokir 100 Domain Situs Trading Investasi Ilegal

Tuesday 9 Mar 2021, 1 : 33 am
by
Kepala Bappebti Sidharta Utama

JAKARTA-Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) memblokir 100 domain situs entitas di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) atau trading investasi yang tidak memiliki perizinan pada Februari 2021.

Kepala Bappebti Sidharta Utama menjelaskan sejak Januari 2021 sampai dengan Februari 2021 pihaknya telah memblokir 168 domain situs berdasarkan hasil pengawasan dan pengamatan, serta pengaduan masyarakat.

Pemblokiran ini dikoordinasikan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Sejauh ini sudah ada 168 domain situs entitas yang telah diblokir Bappebti. Domain situs entitas ini mayoritasnya merupakan pialang berjangka dari luar negeri yang mengaku telah mendapat legalitas dari negara asalnya. Bappebti membatasi domain situs tersebut agar tidak dapat diakses di Indonesia untuk mencegah kerugian masyarakat,” ujar Sidharta dalam keterangan resminya, Senin (8/3/2021).

Menurut Sidharta Bappebti secara rutin melakukan tindakan pencegahan dengan memblokir domain situs entitas ilegal di bidang PBK.

“Tindakan ini sekaligus memberikan literasi kepada masyarakat. Apabila suatu domain situs tidak dapat diakses, tandanya domain situs tersebut telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia,” lanjut Sidharta.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M. Syist menambahkan PBK merupakan investasi yang sifatnya high risk, high return.

Trader dapat memperoleh keuntungan yang sangat besar dari PBK, tapi potensi kerugian juga sama besarnya.

Iming-iming keuntungan yang besar ini, kata dia, digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mengajak calon nasabah terjun ke PBK tanpa persiapan seperti kemampuan keuangan yang memadai, serta pengetahuan yang cukup atas mekanisme transaksi dan legalitas pelaku usaha.

Oleh karenanya dia mengimbau masyarakat supaya lebih waspada dengan cukup maraknya grup Telegram atau WhatsApp yang mengatasnamakan pialang berjangka yang telah mendapat izin usaha dari Bappebti.

Grup tersebut menawarkan produk kontrak berjangka dengan keuntungan di luar batas kewajaran dan meminta calon nasabah untuk mentransfer ke rekening atas nama pribadi.

Perlu diingat, penyetoran dana margin nasabah ditujukan ke rekening segregated account pialang berjangka yang bersangkutan yang telah terdaftar dan disetujui oleh Bappebti.

“Sebelum berinvestasi, masyarakat diharapkan selalu mengecek legalitas pialang berjangka dan kewajaran keuntungan yang ditawarkan. Selain itu, masyarakat diharapkan untuk tidak tergiur dengan janji keuntungan di luar kewajaran serta mempelajari terlebih dahulu mengenai mekanisme transaksi, untung, dan ruginya,” pungkas Syist.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

OJK

OJK Terbitkan Panduan Penerapan PSAK 71 dan PSAK 68 Untuk Perbankan

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan panduan perlakuan akuntansi terutama

Posisi Uang Beredar di Januari Sebesar Rp4.174,2 Triliun

JAKARTA-Likuiditas perekonomian yang tercermin pada pertumbuhan M2 (Uang beredar dalam