JAKARTA– Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) berkomitmen terus mendukung pengembangan perdagangan aset kripto di Indonesia dengan melakukan penguatan literasi melalui penyelenggaraan Bulan Literasi Kripto (BLK) Tahun 2024.
Hal ini ditegaskan Plt Kepala Bappebti, Kasan saat membuka BLK Tahun 2024 yang diselenggarakan di Jakarta, Kamis, (2/5/2025).
“BLK merupakan momentum untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang informasi yang benar dan tepat terkait risiko, manfaat, dan potensi perdagangan aset kripto,” urai Kasan.
Ia mengatakan penguatan literasi diharapkan dapat melindungi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat pada perdagangan ase kripto sehingga masyarakat akan merasa aman dan nyaman dalam bertransaksi bagi pelaku industri serta mengurangi aduan.
“Momen ini juga menjadi ajang kolaborasi Bappebti dengan seluruh pemangku kepentingan dalam mendorong perkembangan industri aset kripto,” tambahnya.
Bappebti memantau perkembangan nilai transaksi perdagangan fisik aset kripto di Indonesia pada Januari—Maret 2024 mencapai Rp 158,84 triliun.
Nilai ini meningkat dibandingkan periode yang sama pada 2023 sebesar Rp 38,48 trilliun.
Sedangkan, dari sisi pelanggan, Bappebti mencatat jumlah pelanggan aset kripto sampai dengan Maret 2024 lebih dari 19,7 juta pelanggan.
“Perkembangan nilai transaksi aset kripto dan jumlah pelanggan saat ini menunjukkan potensi pasar aset kripto di Indonesia masih sangat besar. Bukan tidak mungkin Indonesia menjadi salah satu pasar terkemuka kriptodi pasar global,”tambah Kasan.
Kasan juga menekankan, pentingnya ekosistem aset kripto untuk segera mengimplementasikan kebijakan yang ada.
Di samping itu, penguatan kolaborasi antara Bappebti dan pemangku kepentingan juga sangat diperlukan dalam mengawal peralihan kewenangan pengaturan, pengembangan, dan pengawasan perdagangan aset kripto dari Bappebti ke OJK sebagai amanat UU No 4/2023 (UU P2SK).
“Diperlukan juga untuk mengedepankan prinsip Know Your Customers (KYC), sehingga aset kripto tidak menjadi sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme dalam rangka penguatan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT)di Indonesia,” tegasnya.