Perkuat Perlindungan Masyarakat, Bappebti Gelar BLK Tahun 2024

Sabtu 4 Mei 2024, 2 : 34 pm
Tangkapan Layar

JAKARTABadan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi  (Bappebti) berkomitmen terus mendukung pengembangan perdagangan aset kripto di  Indonesia dengan melakukan penguatan literasi melalui penyelenggaraan Bulan Literasi Kripto (BLK) Tahun 2024.

Hal ini ditegaskan Plt Kepala Bappebti, Kasan saat membuka BLK Tahun 2024 yang diselenggarakan di Jakarta, Kamis, (2/5/2025).

“BLK merupakan momentum untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang informasi yang benar dan tepat terkait risiko,  manfaat, dan potensi perdagangan  aset  kripto,” urai Kasan.

Ia mengatakan penguatan literasi diharapkan dapat melindungi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat pada  perdagangan ase kripto  sehingga masyarakat akan merasa  aman dan nyaman dalam bertransaksi bagi pelaku industri serta mengurangi aduan.

“Momen ini juga menjadi ajang kolaborasi Bappebti  dengan seluruh pemangku kepentingan dalam mendorong perkembangan industri aset kripto,” tambahnya.

Bappebti memantau perkembangan  nilai  transaksi  perdagangan fisik aset kripto  di  Indonesia pada Januari—Maret 2024 mencapai   Rp 158,84 triliun.

Nilai   ini   meningkat   dibandingkan periode  yang  sama pada 2023  sebesar  Rp 38,48 trilliun.

Sedangkan,  dari  sisi  pelanggan, Bappebti  mencatat  jumlah  pelanggan aset kripto sampai  dengan Maret  2024 lebih  dari 19,7 juta pelanggan.

“Perkembangan nilai transaksi aset kripto dan jumlah pelanggan saat ini menunjukkan potensi pasar aset kripto  di  Indonesia  masih  sangat  besar.  Bukan  tidak  mungkin  Indonesia  menjadi salah satu pasar terkemuka kriptodi pasar global,”tambah Kasan.

Kasan juga menekankan, pentingnya ekosistem aset kripto untuk segera mengimplementasikan kebijakan  yang  ada.

Di  samping  itu,  penguatan  kolaborasi  antara Bappebti  dan  pemangku  kepentingan  juga  sangat  diperlukan  dalam  mengawal  peralihan kewenangan  pengaturan,  pengembangan,  dan  pengawasan  perdagangan  aset  kripto  dari Bappebti ke OJK sebagai amanat UU No 4/2023 (UU P2SK).

“Diperlukan  juga  untuk  mengedepankan  prinsip Know  Your  Customers (KYC),  sehingga aset kripto   tidak   menjadi   sarana   pencucian   uang   dan   pendanaan   terorisme   dalam   rangka penguatan Anti   Pencucian   Uang   dan   Pencegahan   Pendanaan   Terorisme   (APUPPT)di Indonesia,” tegasnya.

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kembangkan Pariwisata, Bank Dunia Kucurkan Pinjaman US$200 Juta

JAKARTA-Bank Dunia mengucurkan pinjaman sebesar US$200 juta ke Kementerian Pariwisata.

Pemberlakuan Permendag tentang Pencantuman Label pada Barang

JAKARTA-Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67/M-DAG/PER/11/2013