JAKARTA – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan berbagai langkah mitigasi untuk menghadapi dinamika perdagangan asset kripto.
Plt. Kepala Bappebti, Kasan, dalam penjelasan tertulisnya mengatakan langkah mitigasinya dengan mengawal optimalisasi ekosistem aset kripto sehingga dapat memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat dalam bertransaksi.
“Bappebti akan terus mengawal optimalisasi ekosistem aset kripto yang terdiri dari bursa, kliring, dan depository dengan pengawasan berbasis digital, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, inklusi dan literasi aset kripto, serta penguatan regulasi,” tegas Kasan.
Kasan menyampaikan 7 hal yang menjadi fokus ekosistem aset kripto saat ini.
Pertama, implementasi regulasi/kebijakan yang sesuai dengan ketentuan.
Menurutnya, saat ini, sudah terbentuk ekosistem aset kripto, sehingga perlu segera dilakukan integrasi sistem secara penuh.
Selain itu, perlu adanya optimalisasi peran Komite Aset Kripto untuk mendorong kegiatan pembinaan dan pengembangan industri.
Kedua, terdapat 35 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang terdaftar di Bappebti.
Para CPFAK ini harus segera menyelesaikan proses menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Ketiga, saat ini telah diterbitkan izin untuk 545 koin aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia.
Dengan adanya potensi peningkatan perdagangan aset kripto di Indonesia pada tahun ini, pengembangan produk perlu dilakukan, terutama untuk koin-koin lokal.
Kasan menerangkan, nilai transaksi kripto di Indonesia mengalami lonjakan signifikan pada periode Januari – Maret 2024.
Pada periode tersebut, nilai transaksi mencapai Rp 158,84 triliun, meningkat sekitar 400 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
“Saat ini Indonesia menduduki peringkat ke tujuh di dunia dalam aspek jumlah pelanggan aset kripto menurut Global Crypto Adoption Index 2023. Hal ini harus menjadi momentum bagi industri aset kripto untuk bergerak maju,” kata Kasan.
Keempat, adalah kontribusi perdagangan aset kripto terhadap penerimaan negara di sektor pajak.
Sejak 2022 hingga Maret 2024, total pajak dari perdagangan aset kripto telah membukukan Rp 580,21 miliar.
Sebagai upaya optimalisasi peran perdagangan aset kripto bagi penerimaan negara ini, regulasi terkait perpajakan juga sedang dalam proses evaluasi dan penyempurnaan.
Kelima, penguatan kolaborasi dengan Bappebti dan pemangku kepentingan terkait.