TANGERANG-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bekerjasama dengan Bank Jabar Banten (BJB) meluncurkan Sistem Online Pembayaran Pajak Daerah, di Plasa Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang, Kamis (18/02). Dengan sistem online tersebut wajib pajak tidak harus datang ke kantor Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kota Tangerang, untuk membayar pajak, tapi cukup mendatangi gerai mesin ATM BJB atau ke kantor BJB.
Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah, menegaskan pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan publik merupakan keharusan dan bukti komitmen pemkot Tangerang untuk menciptakan pemerintahan yang akuntabel sekaligus mewujudkan Kota Tangerang sebagai smart city yang menjadi bagian dari konsep Tangerang Live. “Ini kami lakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat kota dan juga mempermudah aksesibilitas pelayanan publik,” ujarnya.
Menurutnya, penyediaan layanan online ini sebagai bentuk komitmen pemerintahan Kota Tangerang untuk terus berupaya melakukan reformasi birokrasi apalagi saat ini sudah memasuki era globalisasi,”.
“Sekaligus upaya untuk mewujudkan pelayanan yang efektif dan efisien melalui pelayanan Pajak Daerah online.Untuk pelayanan publik lain kita juga akan pangkas terus birokrasinya,” sambungnya lagi.
WaliKota berharap sistem pelayanan pajak online tersebut mampu menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah. “Jadi melalui pajak online ini informasi omzet dan besaran pajak yang harus dibayar bisa lebih real time,” jelasnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, pelayanan pajak daerah online ini memungkinkan masyarakat atau wajib pajak dapat melakukan transaksi dimanapun asalkan terhubung dengan jaringan internet. “Di era saat ini, dimana teknologi semakin hari semakin canggih, kita harus bisa memanfaatkan berbagai macam rekayasa teknologi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” katanya di hadapan ratusan wajib pajak dan perwakilan masyarakat saat launching sistem pelayanan pajak online.
“Selama inikan masyarakat atau pengusaha kalau mau bayar pajak, harus datang ke DPKD langsung sambil bawa laporan omzet untuk kemudian dihitung pajak daerahnya, kemudian balik lagi, baru bisa bayar,” imbuhnya.
Melalui sistem ini, cukup klik e-sptpd.tangerangkota.go.
Dalam kesempatan tersebut, Pemkot Tangerang juga memberikan plakat dan piagam ucapan terimakasih kepada para wajib pajak, diantaranya Sheraton Hotel, PT. Aerofood Indonesia, Bioskop Tangcity XXI, dan PT. (Persero) Angkasa Pura II.
Agus juga menambahkan bahwa jenis pajak daerah yang bisa dilayani dengan sistem online ini meliputi pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir. “Jadi pelayanan pajak online ini menggunakan sistem self assestment, wajib pajak yang menginput omzet secara mandiri,” tuturnya.
Pemkot Tangerang sendiri menargetkan penerimaan pajak tahun anggaran 2016 sebesar Rp 536,5 Miliar. Target ini berasal dari pajak Restoran sebesar Rp 210 Miliar, Parkir Rp 45 Miliar, Hiburan Rp 18 Miliar, Reklame Rp 26 Miliar, PPJU Rp 177 Miliar dan Parkir Swasta Rp 55 Miliar serta Air Tanah Rp 5,5 Miliar. (Raja Tama)