BBTN Realisasikan Penyaluran Subsidi Bunga dari Program PEN Senilai Rp2,49 Triliun

Thursday 17 Jun 2021, 5 : 34 pm
by
Respons Usulan Kementerian BUMN, Sejumlah Ekonom Nilai BBTN Layak Terima PMN
Ilustrasi

JAKARTA-PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) hingga akhir Kuartal I-2021, telah menyalurkan dana subsidi bunga dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) maupun Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) mencapai Rp2,49 triliun.

Menurut Wakil Direktur Utama BBTN, Nixon LP Napitupulu, realisasi penyaluran dana terkait program PEN tersebut diterima oleh 1,15 juta debitor.

Dana subsidi bunga dari Kementerian Keuangan itu merupakan bagian dari PMK Nomor 138/2020 yang mengamanatkan pemerintah untuk memperluas pemberian subsidi bunga kepada debitur KPR dan kredit kepemilikan kendaraan bermotor (KKB).

“Jutaan debitur telah terbantu dengan program subsidi bunga ini. Kami pun ikut menyampaikan terima kasih kepada pemerintah atas program ini yang meringankan cicilan para debitur KPR dan UMKM di Bank BTN,” ucap Nixon dalam siaran pers BBTN yang dikirim melalui surat elektronik, Jakarta, Kamis (17/6).

Sebagaimana diketahui, pada PMK 138/2020, pemerintah memberikan insentif bunga KPR kepada debitur yang membeli rumah dengan tipe 70 ke bawah.

Debitur yang berhak memperoleh subsidi bunga adalah pihak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), plafon kredit maksimal Rp10 miliar, baki debet kredit hingga 29 Februari 2020 dan berstatus kredit lancar per 29 Februari 2020.

Selain pemberian subsidi bunga, lanjut Nixon, BBTN juga telah menyalurkan kredit dari penempatan dana PEN dan penjaminan kredit UMKM.

Bank BTN tercatat telah menyalurkan dana PEN Tahap III sesuai PMK 70/104 kepada 34 ribu debitur senilai Rp12,49 triliun per 31 Maret 2021.

Secara total, kata Nixon, sejak 2020 hingga 4 Mei 2021, BBTN sudah tiga kali menerima penempatan dana PEN.

Dari seluruh dana yang ditempatkan dalam tiga tahap tersebut, Bank BTN menyalurkan total kredit mencapai Rp68,3 triliun per 4 Mei 2021 yang mayoritas difokuskan pada sektor perumahan.

Nixon menambahkan, BBTN juga sudah merealisasikan penyaluran penjaminan UMKM sesuai PMK 71 kepada 246 debitor senilai Rp565 miliar per 31 Maret 2021.

Adapun UMKM yang menjadi sasaran penjaminan adalah debitor yang terkait dengan rantai bisnis di sektor perumahan.

“Kami melihat sektor perumahan merupakan sektor yang tinggi serapan sumber daya lokal dan labour intensive, sehingga kami meyakini dana yang disalurkan untuk sektor ini akan memberikan multiplier impact yang kuat untuk mendorong roda perekonomian nasional,” tutur Nixon.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

gelombang digitalisasi dalam beberapa tahun terakhir harus segera disikapi secara cepat dan tepat

Jokowi Berharap Milenial Kembali Dorong Ekonomi Melalui Pasar Modal

JAKARTA-Presiden Joko Widodo berharap kalangan milenial dan Gen Z bisa

DWP Kota Bekasi Gelar Seminar IPPRISIA

BEKASI-Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Bekasi bersama Ikatan Pengembang Kepribadian