“Kami akan berat, kalau disamakan dengan perusahaan-perusahaan besar,” tandas dia.
Untuk itu, ia berharap ada kajian baru seperti dari Otoritas Jasa Keuangan mengatur agar jumlah aset untuk UKM atau pengusaha pemula di bawah Rp20 miliar atau bisa juga Rp10 miliar.
“Karena, bagi UKM untuk mendapatkan aset yang besar itu tidaklah gampang,” paparnya.
Menurut Iskandar, pihaknya juga berharap agar otoritas tidak membatasi UKM untuk mencari dana di pasar modal pada nilai tertentu.
Hal ini terkait dengan ketentuan yang berlaku bahwa UKM hanya diperkenankan mencari dana dari penerbitan emisi sebesar Rp40 miliar. (TMY)