BEI Denda 49 Emiten Sebesar Rp7,35 Miliar

Tuesday 11 Jul 2023, 5 : 08 pm
by
Untuk target pencatatan Efek baru di 2022 adalah sebanyak 68 Efek, yang terdiri dari pencatatan saham, obligasi baru dan pencatatan efek lainnya yang meliputi ETF
Ilustrasi

JAKARTA-PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa hingga saat ini terdapat 51 Perusahaan Tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan Kuartal I-2023.

Sebanyak 49 emiten di antaranya terkena sanksi denda masing-masing Rp150 juta dan Peringatan Tertulis III.

Berdasarkan Pengumuman Bursa yang dipublikasi di Jakarta, Selasa (11/7), batas waktu penyampaian laporan keuangan interim Kuartal I-2023 yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik setelah Peringatan Tertulis II adalah pada 29 Juni 2023.

Sementara itu, batas waktu penyampaian laporan keuangan interim Kuartal I-2023 yang ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik setelah Peringatan Tertulis I adalah pada 30 Juni 2023.

Sedangkan untuk laporan keuangan yang sudah diaudit oleh akuntan publik penyampaiannya paling lambat 3 Juli 2023.

Mengacu pada Ketentuan II.6 Peraturan Bursa No. I-H, maka jumlah emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan Kuartal I-2023 sebanyak 51 Perusahaan Tercatat.

Rinciannya, terdapat dua emiten dikenakan sanksi Peringatan Tertulis I dan sebanyak 49 emiten diganjar sanksi Peringatan Tertulis II beserta denda masing-masing Rp150 juta.

Adapun jumlah emiten yang sudah menyampaikan laporan keuangan Kuartal I-2023 sebanyak 770 Perusahaan Tercatat dari total sebanyak 976 Perusahaan Tercatat.

Sebanyak 155 emiten tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan interim Kuartal I-2023.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Ustadz pun Masuk Penjara

Oleh: KH Maman Imanulhaq Ketika lapar, rakyat diberi uang hasil
PT Asuransi Tri Pakarta

Tri Pakarta Semakin Kompetitif di Industri Asuransi

JAKARTA-Anak dari Dana Pensiun PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk