JAKARTA-PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa hingga saat ini terdapat 51 Perusahaan Tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan Kuartal I-2023.
Sebanyak 49 emiten di antaranya terkena sanksi denda masing-masing Rp150 juta dan Peringatan Tertulis III.
Berdasarkan Pengumuman Bursa yang dipublikasi di Jakarta, Selasa (11/7), batas waktu penyampaian laporan keuangan interim Kuartal I-2023 yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik setelah Peringatan Tertulis II adalah pada 29 Juni 2023.
Sementara itu, batas waktu penyampaian laporan keuangan interim Kuartal I-2023 yang ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik setelah Peringatan Tertulis I adalah pada 30 Juni 2023.
Sedangkan untuk laporan keuangan yang sudah diaudit oleh akuntan publik penyampaiannya paling lambat 3 Juli 2023.
Mengacu pada Ketentuan II.6 Peraturan Bursa No. I-H, maka jumlah emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan Kuartal I-2023 sebanyak 51 Perusahaan Tercatat.
Rinciannya, terdapat dua emiten dikenakan sanksi Peringatan Tertulis I dan sebanyak 49 emiten diganjar sanksi Peringatan Tertulis II beserta denda masing-masing Rp150 juta.
Adapun jumlah emiten yang sudah menyampaikan laporan keuangan Kuartal I-2023 sebanyak 770 Perusahaan Tercatat dari total sebanyak 976 Perusahaan Tercatat.
Sebanyak 155 emiten tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan interim Kuartal I-2023.