“Penetapan tersangka dalam kasus yang melibatkan anak perusahaan Telkom ini tidak berdampak material terhadap kelangsungan hidup Telkom. Adapun atas kasus yang sedang berjalan tersebut. Telkomsigma sudah melakukan pencadangan dalam laporan keuangannya yang terkonsolidasi dalam Laporan Keuangan Telkom sehingga tidak mempengaruhi secara material atas kinerja keuangan Telkom kedepannya,” pungkas Anetta.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma), anak usaha Telkom Indonesia, tahun 2017-2022.
Dalam kasus dugaan korupsi Telkomsigma ini telah ada tersangka namun belum diumumkan resmi oleh KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan, Kamis (1/2/2024) menjelaskan, KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di PT SCC (Telkom Grup) tahun 2017-2022.
Menurut Ali, pengadaan di Telkomsigma diduga melibatkan pihak ketiga sebagai makelar.
Pengadaan kerja sama tersebut diduga fiktif dengan modus penyediaan financing untuk proyek data center.
“Dari perhitungan sementara Tim Auditor BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara ratusan miliar rupiah,” ujarnya