BEI Perpanjang Larangan Short Selling

Friday 29 Jan 2021, 10 : 07 pm
by
suspensi, BEI, Saham HITS, KJEN
ilustrasi

JAKARTA-PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan untuk memperpanjang pemberlakuan mengenai larangan short selling sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian, karena saat ini kondisi pasar modal sedang mengalami tekanan.

Berdasarkan pengumuman BEI mengenai Daftar Efek yang Dapat Ditransaksikan dan Dijaminkan dalam Rangka Transaksi Marjin, bahwa untuk periode perdagangan Februari 2021 tidak terdapat Daftar Efek yang dapat ditransaksikan secara short selling sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian.

Keterangan resmi BEI yang ditandatangani Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Irvan Susandy di Jakarta, Jumat (29/1), keputusan BEI tersebut sebagai upaya untuk menjaga keberlangsungan pasar agar tetap kondusif di tengah kondisi pasar modal global maupun Indonesia yang sedang mengalami tekanan.

BEI menyebutkan, tekanan terhadap market tersebut sebagai dampak dari penetapan kondisi darurat wabah Covid-19 oleh merintah Indonesia. 

Sebelumnya, pada 14 Januari 2021 BEI telah mengeluarkan daftar saham yang dapat ditransaksikan secara marjin dan short selling yang akan berlaku mulai Februari 2021.

Sebagaimana diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah melarang transaksi short selling yang didasari oleh Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan Nomor: S- 252/PM.21/2020 tertanggal 28 Februari 2020 perihal Perintah Pelarangan Transaksi Short Selling.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Putu Supadma Harap Presiden Jokowi Ganti Posisi Mendag

JAKARTA-Anggota DPR Putu Supadma Rudana mendesak Presiden Joko Widodo (Jokow)i

Tanggapi Salinan Putusan MA, PKS Siap Patuhi Hukum

JAKARTA-Salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait perseteruan Fahri Hamzah