Berkualitas Buruk dan Mahal, 312 Akun Pedagang Daring Alkes Ditutup

Monday 27 Apr 2020, 4 : 01 am
by
ILustrasi

Menurut Veri, Kemendag telah mengantisipasi pelanggaran kegiatan perdagangan daring dengan memanggil operator niaga elektronik untuk mengikuti aturan yang ada dan menguatkan perlindungan konsumen sehingga tidak ada pelanggaran dalam kegiatan perdagangan.

“Setiap pelaku usaha yang tidak taat aturan akan ditindak tegas. Penerapan sanksi kepada para pedagang mengacu kepada Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 dan UndangUndang Perdagangan No. 7 tahun 2014,” kata Veri.

Selain melakukan pengawasan barang dalam perdagangan daring, Kemendag juga telah menerima total 127 pengaduan terkait niaga elektronik dari 2018 sampai dengan 2020. Pada 2018 Kementerian Perdagangan menerima sebanyak 44 jumlah pengaduan, pada 2019 sebanyak 76 pengaduan, dan pada 2020 sebanyak 7 pengaduan.

Pengaduan niaga elektronik meliputi pembelian barang yang tidak sesuai dengan perjanjian (barang yang datang berbeda dengan yang ditampilkan pada iklan); barang yang dibeli tidak datang (belum diterima oleh konsumen); barang yang sampai rusak/tidak bisa digunakan; pembatalan sepihak yang dilakukan pelaku usaha; waktu kedatangan barang tidak sesuai yang diperjanjikan; pengembalian dana (refund) yang sangat lama; dan terjadi penipuan pada sistem lokapasar yang menyebabkan kerugian pada konsumen.

“Penyelesaian pengaduan yang telah dilakukan berupa penggantian barang pelaku usaha dan/atau mengembalikan dana secara tunai,” ujar Veri.

Veri menegaskan, Kemendag melakukan berbagai upaya melindungi konsumen dalam perdagangan daring ini, di antaranya melalui penyebarluasan iklan layanan masyarakat terkait hal-hal yang perlu diperhatikan dalam berbelanja secara daring dan edukasi terkait hak-hak konsumen, seperti melaksanakan gelar wicara dan kegiatan penyelesaian pengaduan.

Sementara itu, khusus perlindungan konsumen dalam perdagangan berjangka komoditi, Kementerian Perdagangan sedang memfinalisasi rancangan peraturan tentang pengaduan nasabah secara daring untuk memudahkan keluhan nasabah.

“Draf rancangan peraturan menteri perdagangan telah selesai. Saat ini sedang tahap finalisasinya,” ujar Dirjen Veri.

“Ke depan, sesuai kesepakatan dengan Komisi VI DPR RI, Kemendag akan menguatkan layanan pengaduan perdagangan dan perlindungan konsumen, khususnya di tengah kondisi sulit pandemi COVID-19 ini,” pungkas Sekjen Oke Nurwan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Danamon Luncurkan D-Point Untuk Nasabah

JAKARTA-PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) meluncurkan D-Point, satu sistem

Gandeng PUPR, BTN Antisipasi Dampak Infrastruktur Terkait Perumahan

JAKARTA-Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid dan Direktur