Berkualitas Buruk dan Mahal, 312 Akun Pedagang Daring Alkes Ditutup

Monday 27 Apr 2020, 4 : 01 am
by
ILustrasi

JAKARTA-Kementerian Perdagangan (Kemendag) menutup 312 akun pedagang daring yang berjualan di platform lokapasar (marketplace). Penututupan ini lantaran nekat menjual alat kesehatan (alkes) dengan kualitas rendah dan bahan pangan diatas harga eceran tertinggi saat Pandemi COVID-19

“Masih ada pedagang yang nekat menjual alat kesehatan seperti masker dan hand sanitizer berkualitas rendah di tengah kondisi sulit pandemi COVID-19,” tegas Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan beberapa waktu lalu.

Oke melanjutkan, untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen, Kementerian Perdagangan melakukan pengawasan secara intensif di semua platform lokapasar (marketplace).

Selama pengawasan dilakukan, Kementerian Perdagangan telah berhasil menjaring 169 pedagang yang menjual alat kesehatan berkualitas rendah dan 143 pedagang yang menjual bahan pangan di atas harga eceran tertinggi.

“Secara total terdapat 312 akun pedagang daring di semua lokapasar yang diberikan sanksi dengan menutup (takedown) akunnya dan menghilangkan tautan (link) dari toko daring (merchant). Perusahaan atau mereka yang memanfaatkan situasi pandemi COVID-19 ini dengan menjual produk alat kesehatan berkualitas rendah dan menjual harga kebutuhan pokok secara tidak wajar di atas harga eceran tertinggi (HET) seperti diatur dalam Permendag No. 7 Tahun 2020, tentu dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 dan bahkan UndangUndang Perdagangan No. 7 Tahun 2014,” tambah Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono.

Veri mengungkapkan, produk alat kesehatan yang terindikasi menjual dengan harga tinggi dan berkualitas rendah, yaitu hand sanitizer (95 pedagang daring di 9 lokapasar), masker (25 pedagang daring di 8 lokapasar), dan produk kalung Virus Shut Out (49 pedagang daring di 8 lokapasar).

“Sedangkan produk barang kebutuhan pokok yang terindikasi menjual di atas HET adalah gula kristal putih atau GKP (terkait harga) sebanyak 53 pedagang daring di 8 lokapasar, 52 pedagang daring minyak goreng (terkait harga) di 8 lokapasar, 38 pedagang daring bawang putih (terkait harga) di 5 lokapasar, dan 3 pedagang daring gula kristal rafinasi atau GKR (tidak sesuai peruntukan) di 1 lokapasar,” ujar Veri.

Pengawasan
Pengawasan terkait dengan harga juga dilakukan terhadap produk makanan yang dikemas ulang (repacking) dan daging beku yang dijual melalui lokapasar dan media sosial.

“Saat ini pedagang GKR sedang dalam proses tindak lanjut pemeriksaan. Sedangkan, untuk produk makanan yang dikemas ulang dalam proses tindak lanjut penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan bahkan Undang-Undang Pangan, serta untuk daging beku masih dalam proses pengawasan,” ujar Dirjen Veri.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Saatnya Jadi Milenial Cerdas Keuangan dan Investasi

BOGOR-Investor ritel dan para milenials dapat berperan sebagai penopang peran

Jumlah Cadangan Besar, Gas Bumi Jadi Energi Alternatif Utama Transisi Energi

JAKARTA-Pemerintah terus melakukan optimalisasi pengelolaan dan pemanfaatan gas bumi sebagai