JAKARTA-Bank Indonesia (BI) bakal menolak menyepakati Asean Banking Integration Framework (ABIF), jika aturan yang menjadi pedoman perbankan di Asia Tenggara itu tidak menerapkan asas resiprokal.
“Sebanyak sepuluh negara dalam pertemuan Asean, ada sembilan negara yang menyetujui (ABIF). Tetapi bagi Indonesia, jika asas resiprokal tidak dihormati, maka kita tidak bisa setuju,” kata Gubernur BI, Agus Martowardojosaat rapat kerja antara BI dan Komisi XI DPR di Gedung Parlemen Jakarta, Senin (1/9).
Padahal, jelas Agus Marto, selama ini ada bank dari negara Asean yang memiliki banyak kantor cabang di Indonesia.
“Sedangkan kalau Indonesia tidak bisa diberikan secara baik. Tidak menghormati asas resiprokal, maka tidak akan mendukung kesepakatan ABIF,” tegas mantan Menteri Keuangan ini.
Dia mengatakan, sebelum akhir tahun ini BI berjanji akan melaporkan kemajuan dari pembahasan ABIF yang selama ini terus bergulir.
“Memang selama ini domestic regulation di sana (negara Asean) sangat menyulitkan kami (lembaga perbankan) untuk masuk ke sana,” tutur Agus Marto.
Sebagaimana diketahui, ABIF diharapkan bisa menjadi pedoman bagi industri perbankan di kawasan Asia Tenggara menjelang pemberlakuan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015, terutama pasar bebas industri perbankan di tahun 2020.
Kerangka utama pada ABIF akan berisi aturan mengenai qualified ASEAN bank. Namun, BI mendesak agar ABIF memuat klausul yang berisi penerapak asas resiprokal atau kesetaraan berbisnis di industri perbankan Asean