JAKARTA – Bank Indonesia (BI) membantah dugaan terjadinya praktek kartel dalam penentuan suku bunga perbankan.
Pasalnya, tinggi rendahnya suku bunga yang ditetapkan oleh bank sangat bergantung pada mekanisme pasar.
Bantahan itu disampaikan Direktur Grup Hubungan Masyarakat Bank Indonesia (BI), Difi A Johansyah di Jakarta, Jumat (22/3).
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menyelidiki dugaan kartel atas tingginya suku bunga perbankan yang dinilai merugikan nasabah. KPPU akan menyelidiki apakah benar tingginya suku bunga perbankan itu karena tingginya ‘overhead cost’ atau karena kartel.
Kartel adalah perilaku persaingan tidak sehat yang dilarang UU No.5/1999 karena merugikan masyarakat dan menggangu perekonomian.
Menurut Diffi, suku bunga yang diberlakukan masing-masing bank saling merujuk pada besaran yang ditetapkan oleh bank yang menjadi kompetitornya.
Karena itu, dugaan kartel suku bunga bank sangat tidak beralasan.
“Jadi, ada proses yang menuju referensi suku bunga perbankan. Apa itu disebut kartel? Saya rasa tidak. Karena, mekanisme pasarnya seperti itu,” kata dia.
Komentari tentang post ini