BI dan Polri Sepakati Pedoman Pidana Penukaran Valas

Wednesday 24 Sep 2014, 1 : 17 pm
by

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) bersama Mabes Polri menandatangani Pedoman Kerja “Tata Cara Pelaksanaan Penanganan Dugaan Tindak Pidana di Bidang Sistem Pembayaran dan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA)”. Pedoman Kerja ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman Kerja Sama Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan BI dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditandatangani Gubernur BI dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia pada 1 September 2014 lalu.

Naskah kerjasama ini ditandatangani Deputi Gubernur BI, Ronald Waas dan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri), Suhardi Alius di Jakarta, Rabu (24/9).

Dalam menjalankan tugas mengatur dan menjaga kelancaran Sistem Pembayaran, BI berwenang untuk mengatur, memberikan persetujuan dan izin serta melakukan pengawasan baik secara langsung dan/atau tidak langsung terhadap penyelenggaraan jasa Sistem Pembayaran dan KUPVA. Di sisi lain, Polri merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. “Penegakan hukum di bidang penukaran valuta asing ini sangat penting, mengingat bisnis penukaran valuta asing merupakan salah satu jenis usaha yang rawan untuk disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Berbagai bentuk penyalahgunaan tersebut dapat meliputi sarana pencucian uang dan pendanaan teroris, perdagangan narkotik, hingga penyelundupan yang disamarkan seolah-olah bersumber dari bisnis tukar menukar valuta asing,” jelasnya.

Dalam rangka menekan potensi kriminalitas di bidang Sistem Pembayaran dan KUPVA tersebut, penanganan terhadap dugaan tindak pidana di bidang Sistem Pembayaran dan KUPVA perlu dilakukan secara lebih intensif.

Pedoman Kerja ini meliputi penanganan dugaan tindak pidana di bidang Sistem Pembayaran (transfer dana, APMK, uang elektronik dan Jasa Pengolahan Uang Rupiah) serta KUPVA. Kerjasama ini akan berlangsung di seluruh wilayah Indonesia dan tentunya mengoptimalkan upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana Sistem Pembayaran dan KUPVA. “Melalui penandatanganan Pedoman Kerja ini, kami meyakini bahwa upaya-upaya penanganan dugaan tindak pidana di bidang Sistem Pembayaran dan KUPVA ke depan dapat berjalan lebih lancar dan efektif, sehingga tujuan bersama dalam memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat melalui penciptaan industri Sistem Pembayaran dan KUPVA yang sehat dan aman dapat segera terwujud,” demikian Ronald.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Uang Beredar Tumbuh 8,9% (yoy) pada Desember 2015

JAKARTA-Likuiditas perekonomian M2 (uang beredar dalam arti luas) pada Desember

Perkembangan Kewirausahaan di Indonesia Terbatas

JAKARTA-Perkembangan kewirausahaan di Indonesia masih terbatas. Hal ini tercermin dari