Menurut Perry, kegunaan dari publikasi kurs referensi ini diyakini bisa menjadi masukan bagi para pelaku usaha untuk menghitung transaksi kurs yang dilakukan oleh seluruh bank di Indonesia.
“Nanti kurs itu akan menjadi kurs tengah dari kurs nilai tukar rupiah. Ada juga kurs beli dan jual maupun kurs uang kertas asing (UKA),” ucap Perry.
Dipilihnya penetapan sumber informasi pada pukul 08.00-09.45 WIB, jelas Perry, karena umumnya transaksi dolar AS antarbank di dalam negeri terjadi pada sesi pagi.
“Seumpamanya (waktu itu) tidak terjadi transaksi, maka yang akan dipublikasikan pada pukul 10.00 WIB adalah transaksi di hari sebelumnya yang terjadi pada pukul 10.00-16.00 WIB,” katanya.