BI-Polri Perkuat Koordinasi Penanganan KUPVA

Wednesday 22 Oct 2014, 7 : 25 pm
by

BATAM-Bank Indonesia (BI) dan Kepolisian Daerah di wilayah Kepulauan Riau akan memperkuat koordinasi dalam menangani kasus dugaan tindak pidana yang meliputi kegiatan transfer dana, Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), Uang Elektronik, jasa pengolahan uang Rupiah, serta Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA). Merujuk pada Pedoman Kerja, maka antar kedua lembaga akan disusun tata cara pelaporan dan pembahasan dugaan tindak pidana, tukar menukar informasi, penyediaan saksi dan ahli serta kegiatan lainnya.

Kesepakatan ini ditandatangani oleh Kepala Kantor Perwakilan BI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Gusti Raizal Eka Putra dan Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Brigadir Jenderal Polisi Drs. Arman Depari di Batam, Rabu (22/10).

Deputi Gubernur BI, Ronald Waas dan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kabareskrim Polri), Suhardi Alius menyaksikan penandatanganan Pokok-Pokok Kesepahaman Tentang Koordinasi Penanganan Dugaan Tindak Pidana Di Bidang Sistem Pembayaran Dan KUPVA ini.

Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman Kerja Sama Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Bank Indonesia dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditandatangani Gubernur BI dan Kapolri pada 1 September 2014 serta Pedoman Kerja Tata Cara Pelaksanaan Penanganan Dugaan Tindak Pidana di Bidang Sistem Pembayaran dan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) sebagaimana telah ditandatangani oleh Ronald Waas dan Suhardi Alius pada 24 September lalu.

Di wilayah Kepri akan dibentuk Forum Koordinasi Tingkat Daerah (FKTD) Provinsi Kepri, yang terdiri dari Tim Pleno, Tim Kerja, dan Sekretariat. FKTD inilah yang akan berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau, termasuk melakukan supervisi untuk memperlancar penanganan kasus. Setiap tahun Tim Pleno akan melakukan pertemuan pertukaran informasi untuk mengevaluasi atau mengetahui efektivitas penanganan dugaan tindak pidana di bidang SP dan KUPVA di Provinsi Kepri. Sedangkan Tim Kerja akan melaksanakan pertemuan koordinasi minimal 2 kali dalam setahun.

Penandatanganan di tingkat daerah untuk pertama kali dilakukan di Batam mengingat kota ini mewakili wilayah dengan jumlah KUPVA dan Kegiatan Usaha Pengiriman Uang (KUPU) tertinggi setelah Jakarta. Hingga akhir 2014 ini penguatan kerjasama akan diperluas ke wilayah Denpasar dan Surabaya. Selanjutnya pada 2015, diharapkan sembilan Kantor Wilayah Bank Indonesia di seluruh Indonesia telah melakukan penandatanganan Pokok-Pokok Kesepahaman dengan Kepolisian Daerah setempat. Ke-9 Kanwil tersebut adalah Wilayah I (Makassar), Wilayah II (Banjarmasin), Wilayah V (Semarang), Wilayah VI (Bandung), Wilayah VII (Palembang), Wilayah VIII (Padang) dan Wilayah IX (Medan).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Perpustakaan Diurus, Kemampuan Literasi Anak Meningkat

Oleh: Alex Japalatu Perpustakaan pada tingkat Sekolah Dasar dibangun untuk

NPI Triwulan IV 2018 Surplus, Ketahanan Eksternal Terkendali

JAKARTA-Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada triwulan IV 2018 mengalami surplus