BI Sempurnakan 3 PBI Terkait Transaksi Valas

Monday 1 Jun 2015, 6 : 19 pm
by

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) melakukan revisi terhadap tiga Peraturan Bank Indonesia (PBI) untuk mempercepat pendalaman pasar valuta asing (valas) di dalam negeri. Ketiga PBI yang direvisi itu yakni PBI No. 16/16/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Domestik, PBI No. 16/17/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Asing, dan PBI No. 5/13/PBI/2003 tentang Posisi Devisa Neto Bank Umum. “Revisi ini efektif berlaku sejak 1 Juni 2015,” ujar Kepala Task Force Pendalaman Pasar Keuangan BI, Nanang Hendarsah di Jakarta, Senin (1/6).

Dia berharap penyempurnaan ketentuan tersebut dapat mempercepat pendalaman pasar valuta asing domestik yang antara lain ditandai oleh ketersediaan likuiditas yang memadai, kemudahan dalam pelaksanaan transaksi, harga yang wajar, dan risiko yang minimal guna menjaga stabilitas perekonomian. Selain itu, revisi ketentuan tersebut juga merupakan bentuk nyata dari dukungan BI terhadap kegiatan ekonomi di tanah air dengan mendukung dilakukannya lindung nilai (hedging) oleh pelaku ekonomi untuk memitigasi risiko pasar dan likuiditas valas.

Menurutnya, terdapat beberapa perubahan atas PBI No.16/16/PBI/2014. Pertama, mengenai perluasan definisi transaksi derivatif. Sebelumnya transaksi derivatif hanya meliputi bentuk forward, swap, dan option. Dengan adanya ketentuan ini maka transaksi derivatif mencakup pula cross currency swap (CCS). CCS adalah kesepakatan antara 2 (dua) pihak untuk melakukan pertukaran dana beserta bunganya dalam mata uang yang berbeda. Kedua, terdapat penambahan underlying yang diatur dalam transaksi valuta asing terhadap Rupiah, yaitu tercakupnya perkiraan pendapatan (income estimation) dan perkiraan biaya (expense estimation) kegiatan perdagangan dan investasi dalam underlying transaksi. “Selain itu, kredit atau pembiayaan bank juga dapat menjadi underlying transaksi derivatif,” urainya.

Sementara itu, perubahan atas PBI No.16/17/PBI/2014 mengatur mengenai penghapusan persyaratan jangka waktu minimum transaksi derivatif 1 (satu) minggu untuk pihak asing. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian bagi pihak asing untuk mengoptimalkan instrumen-instrumen derivatif sebagai instrumen hedging atas investasinya di Indonesia. Selain itu, juga terdapat perubahan definisi dan penambahan underlying, sebagaimana perubahan terhadap PBI No.16/16/PBI/2014. “Adapun perubahan atas PBI No.5/13/PBI/2003 adalah tentang penghapusan kewajiban bank untuk menjaga Posisi Devisa Neto (PDN) setiap 30 menit. Dengan demikian, PDN ditetapkan hanya setiap akhir hari,” imbuhnya.

Dia berharap, seluruh penyesuaian pengaturan tersebut dapat mendukung upaya-upaya meningkatkan kapasitas perdagangan dan investasi di dalam negeri, melalui peningkatan fleksibilitas transaksi oleh pelaku ekonomi. Selain itu penyesuaian juga dilakukan secara prudent dan tetap memperhatikan dampak terhadap stabilitas sistem keuangan. “Bank diwajibkan untuk memenuhi pengaturan-pengaturan terkait mitigasi risiko, sebagaimana yang telah diatur pula oleh otoritas perbankan,” pungkasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

PDIP Solo Raya Targetkan 85% Suara Untuk Ganjar-Mahfud

SURAKARTA-DPC PDIP Kota Surakarta menggelar apel siaga Satgas Cakrabuana guna

Rosarita Niken Widiastuti: Baca Media Mainstream Demi Persatuan

JAKARTA-Jika tidak ingin berita palsu atau hoax, asyarakat diimbau untuk