BI Sempurnakan Ketentuan KUPVA Bukan Bank

Wednesday 24 Sep 2014, 1 : 30 pm
by

JAKARTA-Dalam rangka menciptakan tata kelola yang baik dalam aktivitas kegiatan usaha penukaran valuta asing, Bank Indonesia (BI) melakukan penguatan dan pemurnian Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) yang dilakukan oleh Penyelenggara bukan Bank. Pengaturan ini tertuang dalam PBI Nomor 16/15/PBI/2014 tanggal 11 September 2014 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank.

Direktur Departemen Komunikasi BI, Peter Jacobs menjelaskan ketentuan dimaksud melingkupi aspek penyelenggaraan kegiatan usaha, mekanisme transaksi, perizinan, pelaporan, serta pengawasan KUPVA, atau yang selama ini dikenal dengan Pedagang Valuta Asing (PVA)/money changer. Penerbitan PBI ini diharapkan dapat memitigasi potensi risiko dari berbagai bentuk penyalahgunaan dan kejahatan terkait kegiatan penukaran valuta asing.

Dengan diterbitkannya peraturan ini jelasnya maka seluruh badan usaha bukan Bank yang akan melakukan kegiatan usaha sebagai Penyelenggara KUPVA Bukan Bank wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari BI . “Pihak-pihak yang selama ini telah melakukan kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin BI, diwajibkan untuk mengajukan izin sebagai Penyelenggara KUPVA Bukan Bank paling lambat tanggal 1 Januari 2015,” ujarnya.

Apabila BI mengetahui adanya Penyelenggara KUPVA Bukan Bank yang tidak memiliki izin dari BI maka bank sentral dapat merekomendasikan kepada otoritas yang berwenang untuk mencabut izin usaha dan/atau menghentikan kegiatan usaha.

KUPVA merupakan kegiatan jual dan beli uang kertas asing serta pembelian cek pelawat (traveller’s cheque). Melalui penerbitan peraturan ini, BI juga melakukan pemurnian fungsi KUPVA Bukan Bank pada kegiatan tersebut. Penyelenggara KUPVA Bukan Bank kini dilarang melakukan kegiatan penyelenggaraan transfer dana atau kegiatan usaha pengiriman uang. “KUPVA Bukan Bank yang telah memperoleh izin sebagai penyelenggara Transfer Dana sebelum berlakunya PBI ini wajib memisahkan kegiatan sebagai Penyelenggara KUPVA Bukan Bank dengan kegiatan sebagai penyelenggara Transfer Dana, atau menghentikan salah satu kegiatan tersebut,” pungkasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

PHE WMO Tingkatkan Produksi Migas

JAKARTA-Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE WMO) mampu memproduksikan

Pembakaran Bendera HTI, Mahyudin : Ini Negara Hukum, Serahkan Kepolisian

JAKARTA-Wakil Ketua MPR RI Mahyudin meminta kasus pembakaran bendera HTI