JAKARTA-Dalam rangka menciptakan tata kelola yang baik dalam aktivitas kegiatan usaha penukaran valuta asing, Bank Indonesia (BI) melakukan penguatan dan pemurnian Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) yang dilakukan oleh Penyelenggara bukan Bank. Pengaturan ini tertuang dalam PBI Nomor 16/15/PBI/2014 tanggal 11 September 2014 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank.
Direktur Departemen Komunikasi BI, Peter Jacobs menjelaskan ketentuan dimaksud melingkupi aspek penyelenggaraan kegiatan usaha, mekanisme transaksi, perizinan, pelaporan, serta pengawasan KUPVA, atau yang selama ini dikenal dengan Pedagang Valuta Asing (PVA)/money changer. Penerbitan PBI ini diharapkan dapat memitigasi potensi risiko dari berbagai bentuk penyalahgunaan dan kejahatan terkait kegiatan penukaran valuta asing.
Dengan diterbitkannya peraturan ini jelasnya maka seluruh badan usaha bukan Bank yang akan melakukan kegiatan usaha sebagai Penyelenggara KUPVA Bukan Bank wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari BI . “Pihak-pihak yang selama ini telah melakukan kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin BI, diwajibkan untuk mengajukan izin sebagai Penyelenggara KUPVA Bukan Bank paling lambat tanggal 1 Januari 2015,” ujarnya.