BI Sempurnakan Ketentuan KUPVA Bukan Bank

Wednesday 24 Sep 2014, 1 : 30 pm
by

JAKARTA-Dalam rangka menciptakan tata kelola yang baik dalam aktivitas kegiatan usaha penukaran valuta asing, Bank Indonesia (BI) melakukan penguatan dan pemurnian Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) yang dilakukan oleh Penyelenggara bukan Bank. Pengaturan ini tertuang dalam PBI Nomor 16/15/PBI/2014 tanggal 11 September 2014 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank.

Direktur Departemen Komunikasi BI, Peter Jacobs menjelaskan ketentuan dimaksud melingkupi aspek penyelenggaraan kegiatan usaha, mekanisme transaksi, perizinan, pelaporan, serta pengawasan KUPVA, atau yang selama ini dikenal dengan Pedagang Valuta Asing (PVA)/money changer. Penerbitan PBI ini diharapkan dapat memitigasi potensi risiko dari berbagai bentuk penyalahgunaan dan kejahatan terkait kegiatan penukaran valuta asing.

Baca juga :  Pertumbuhan Kredit Diperkirakan Melambat

Dengan diterbitkannya peraturan ini jelasnya maka seluruh badan usaha bukan Bank yang akan melakukan kegiatan usaha sebagai Penyelenggara KUPVA Bukan Bank wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari BI . “Pihak-pihak yang selama ini telah melakukan kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin BI, diwajibkan untuk mengajukan izin sebagai Penyelenggara KUPVA Bukan Bank paling lambat tanggal 1 Januari 2015,” ujarnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari BeritaMoneter.com. Mari bergabung di Channel Telegram "BeritaMoneter.com", caranya klik link https://t.me/beritamoneter, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

gatti

Adalah jurnalis senior yang memiliki spesialisasi dalam membuat analisis ekonomi dan politik.

Komentar


HI THERE!

Eu qui dicat praesent iracundia, fierent partiendo referrentur ne est, ius ea falli dolor copiosae. Usu atqui veniam ea, his oportere facilisis suscipiantur ei. Qui in meliore conceptam, nam esse option eu. Oratio voluptatibus ex vel.

Wawancara

BANNER

Berita Populer

Don't Miss

Satpol PP Kota Bekasi Sosialisasi Aplikasi SIPPP di Pondok Melati

BEKASI-Sebagai ujung tombak penegak Peraturan Daerah (Perda), Satuan Polisi Pamong

WEHA Tambah Setoran Modal Anak Usaha Rp40,5 Miliar

JAKARTA – PT Weha Transportasi Indonesia Tbk (WEHA) melakukan penambahan