JAKARTA-Bank Indonesia (BI) menerbitkan Pedoman Umum Uji Coba Aktivitas Jasa Sistem Pembayaran dan Perbankan Terbatas Melalui Unit Perantara Layanan Keuangan (UPLK). Pedoman umum ini diharapkan Bank maupun perusahaan Telekomunikasi dan UPLK dapat memiliki pemahaman yang komprehensif sehingga memiliki kesiapan yang memadai untuk mendukung implementasi proyek uji coba tersebut.
Direktur Eksekutif Departemen Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat Difi A. Johansyah mengatakan secara garis besar pedoman ini mengatur mengenai pelaksanaan aktivitas layanan sistem pembayaran dan perbankan terbatas melalui UPLK, antara lain mengenai model bisnis dan produk yang disediakan, kegiatan yang dilakukan, persyaratan UPLK dan teknologi yang digunakan, manajemen risiko, kepatuhan terhadap anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, edukasi dan perlindungan nasabah, baik di level bank, perusahaan telekomunikasi maupun UPLK. “Pada prinsipnya selama masa uji coba ini BI membuka kemungkinan untuk dilakukan branchless banking secara bank-led, telco-led, dan hybrid. Khusus untuk model hybrid, pelaksanaannya didukung oleh sinergi yang lebih mendalam antara bank dengan perusahaan telekomunikasi,” ujar dia.
Komentari tentang post ini