BMTP Importasi Pipa Casing dan Tubing Ditetapkan

Monday 19 Aug 2013, 5 : 07 pm
by
KADI
Ketua KADI, Ernawati (Tengah)

JAKARTA-Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) telah dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.011/2013 tanggal 30 Juli 2013, tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap Impor Produk Casing dan Tubing yang diundangkan pada 6 Agustus 2013.

Permenkeu ini secara resmi diluncurkan pada Senin (19/8).

Ketua KPPI Ernawati mengatakan peraturan tersebut dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik  Indonesia Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.

Rincian BMTP dimaksud adalah periode Tahun I (6 Agustus 2013 -5 Agustus 2014) dikenakan Tarif Bea Masuk Tindakan  Pengamanan sebesar Rp 28.439 per kg, Tahun II (6 Agustus 2014-5 Agustus 2015) sebesar Rp 28.001 per kg, Tahun III (6 Agustus 2015-5 Agustus 2016) Rp 27.564 per kg dan  Tahun IV (6 Agustus 2015-5 Agustus 2017 sebesar Rp 27.126 per kg.

Dia menjelaskan, sebelumnya, Asosiaso Produsen Pipa Pemboran Minyak dan Gas Bumi (APROPIPE) mewakili PT. Citra Tubindo Tbk, dan PT. Seamless Pipe Indonesia Jaya mengajukan permohonan safeguards berdasarkan klaim kerugian yang dialami oleh kedua perusahaan tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan adanya lonjakan volume impor secara absolut selama tahun 2008-2011.

Walaupun terjadi penurunan volume impor dari tahun 2008 ke tahun 2009 sebesar 0,4%, namun pada tahun 2009 volume impor mengalami peningkatan sebesar 7,8%, dan pada tahun 2011 terjadi kenaikan volume impor yang signifikan yaitu sebesar 98,7% dibandingkan tahun sebelumnya.

“Selama tahun 2008 -2011, APROPIPE selaku pemohon telah kehilangan pangsa pasar, sedangkan pangsa pasar produk impor mengalami peningkatan yang signifikan. Pemohon juga mengalami tren penurunan laba selama periode penyelidikan, bahkan mengalami kerugian di tahun 2010, terutama disebabkan oleh menurunnya tingkat penjualan domestik  pemohon. Berdasarkan hal-hal tersebut, KPPI berpendapat bahwa  pemohon telah mengalami ancaman kerugian serius,”ujar Ernawati.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Februari 2024, Tembaga Mulia Semanan Siap Stock Split Menjadi Rp25 per Saham

JAKARTA-Manajemen PT Tembaga Mulia Semanan Tbk (TBMS) berencana untuk melakukan

Genjot Kedaulatan Sandang, Kemenperin: Perlu Terjaminnya Kualitas Produk

JAKARTA-Pemerintah terus berkomitmen untuk mewujudkan kedaulatan sandang nasional, yang selaras