BRWA Telah Meregistrasi 1.425 Wilayah Adat Seluas 28,2 Juta Ha di Indonesia

Tuesday 19 Mar 2024, 9 : 03 pm
by
Kasmita Widodo
Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Kasmita Widodo

BOGOR-Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Kasmita Widodo menyampaikan pada Maret 2024 ini BRWA telah meregistrasi 1.425 Wilayah Adat seluas 28,2 juta hektar di Indonesia.

Luas total wilayah adat yang ditetapkan pengakuannya oleh pemerintah daerah mencapai 240 wilayah adat dengan luas mencapai 3,9 juta hektar.

Luasan tersebut hanya 13,8 persen dari total wilayah adat teregistrasi di BRWA.

Rendahnya capaian pengakuan wilayah adat oleh pemerintah daerah karena belum adanya program dan dana memadai yang disediakan oleh pemerintah.

Seiring dengan hal tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga memiliki pekerjaan rumah yang besar dalam menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 35 dalam pengakuan hutan adat.

Sampai saat ini, KLHK baru menetapkan 244.195 hektar di 131 wilayah adat.

Padahal potensi hutan adat dari peta wilayah adat teregistasi di BRWA mencapai 22,8 juta hektar

“Belum adanya Undang-Undang tentang Masyarakat Adat (UUMA) menyebabkan urusan pengakuan masyarakat adat dijalankan mengikuti peraturan perundangan sectoral,” ujarnya saat Peringatan Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara 2024 mengusung tema “Perkuat Kampung dan Solidaritas, Teguhkan Resiliensi Masyarakat Adat Nusantara”.

Akibatnya tidak ada kelembagaan dan progam di tingkat nasional yang dapat menggerakkan seluruh proses perlindungan dan pengakuan hak-hak masyarakat adat di Indonesia.

Oleh karena itu, “AMAN menggugat Presiden dan DPR RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena 15 Tahun Tak Kunjung Sahkan RUU Masyarakat Adat”, kata Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi.

Ancaman terhadap masyarakat adat dan wilayah adat berpotensi masih terus berlangsung di masa transisi pemerintahan maupun pada masa pemerintahan mendatang.

Ketiadaan UU Masyarakat Adat, masifnya investasi, dan implementasi Proyek Strategis Nasional (PSN) pemerintah menjadi kombinasi yang sempurna terhadap perampasan wilayah adat serta penyingkiran masyarakat adat atas ruang hidupnya.

“Momentum Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara ini hendaknya pemerintah dan DPR untuk sungguh-sungguh menjalankan amanat konstitusi UUD 45 dalam melindungi dan mengakui masyarakat adat dan wilayah adatnya.  Segera membahas dan mengesahkan UU Masyarakat Adat,” terang Rukka Sombolinggi.

Karena itu, kerumitan yang dialami masyarakat adat dalam menghadapi kondisi politik kebijakan daerah dan birokasi pengakuan wilayah adat, hak-hak atas tanah, hutan serta wilayah pesisir laut perlu segera dihentikan.

“Pemerintah pusat dan daerah perlu segera melakukan terobosan dan kemudahan bagi masyarakat adat melakukan pengakuan hak-hak masyarakat adat,” pungkas Kasmita Widodo.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Menakar Arah Bidak Catur Jokowi

Oleh: Saiful Huda Ems Rupanya ada yang luput dari perhatian
TPDI

TPDI Apresiasi PDIP Tolak Sikap Transaksional Partai Nasdem

JAKARTA-Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara