Berbagai upaya advokasi dilakukan diantaranya melaporkan kasus pelanggaran norma normatif ini ke pengawas Disnakertrans Provinsi Jawa Timur.
Namun sampai hari ini dugaan union busting yang dilakukan oleh manajemen belum ada tindak lanjut dari pegawai pengawas.
Kemudian pada tanggal 09 Maret 2017, Serikat Pekerja Bank Danmon melakukan aksi unjuk rasa sebagai respon terhadap pihak manejemen yang sulit untuk diajak berunding terkait penyelesaian masalah yang dihadapi pekerja.
Kemudian pada tanggal 09 Mei 2017 pihak manajemen Bank Danamon melaporkan adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Pengurus SP Danamon berdasarkan video orasi ketua Serikat Pekerja Bank Danamon.
Melalui serangkaian pemeriksaan akhirnya pada Rabu ,06 Desember 2017 dinihari, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Abdoel dan Afif di Polda Metro Jaya.
Apa yang menimpa pengurus SP Danamon merupakan bentuk usaha pemberangusan Serikat Pekerja atau union busting yang dilakukan manajemen Bank Danamon dengan bentuk melakukan intimidasi kepada Pengurus Serikat lewat kriminalisasi.
Perjuangan membela anggota serikat adalah kewajiban dan tanggung jawab yang dimiliki oleh pengurus SP Danamon.