Cegah Fraud, OJK Relaunching WBS

Wednesday 1 Apr 2015, 11 : 05 am
by

JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaksanakan peluncuran kembali ( relaunching) whistle blowing system (WBS) OJK serta penandatanganan pernyataan komitmen pengendalian gratifikasi di OJK. Relaunching yang bersamaan dengan penyelenggaran Governance, Risk Management & Compliance (GRC) Forum 2015 ini sebagai salah satu upaya untuk penguatan integritas OJK selain membangun fungsi, strategi, dan sistem antifraud, serta pelaksanaan program pengendalian gratifikasi.

Sejalan dengan tema penguatan integritas, GRC 2015 mengambil tema Penguatan Integritas OJK untuk Industri Jasa Keuangan yang lebih terpercaya, menghadirkan Taufiequrachman Ruki (Ketua Sementara KPK), Abdullah Hehamahua (expert di bidang governance), Ridwan Kamil (Wali Kota Bandung) dan Ito Warsito (Dirut BEI) sebagai pembicara.

Kepala Departemen Manajemen Risiko dan Pengendalian Kualitas Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hidayat Prabowo mengatakan rangkaian Program penguatan Integritas di OJK yang diluncurkan dihadapan para profesional di bidang governance serta asosiasi dan pimpinan lembaga jasa keuangan adalah salah satu strategi OJK dalam memperkuat integritas industri jasa keuangan secara keseluruhan diluar pendekatan pengaturan dan pengawasan ke industri. Pendekatan penguatan integritas seperti ini merupakan pendekatan holistik yang lebih menekankan kepada kebutuhan dan manfaat, dibandingkan pendekatan yang lebih menonjolkan kewajiban dan sanksi. “Akhirnya, program penguatan integritas OJK ini hanya akan dinilai berhasil jika OJK mampu menjadi role model bagi seluruh lembaga jasa keuangan dan banyak lembaga jasa keuangan menerapkan program serupa secara sukarela,” ujarnya.

Dia menjelaskan OJK memiliki komitmen tinggi untuk memupuk kepercayaan masyarakat melalui penguatan integritas seluruh praktisi/pelaku industri jasa keuangan, khususnya integritas insan OJK sendiri. OJK telah mencanangkan 2015 sebagai tahun penguatan integritas OJK. Beberapa program penguatan integritas OJK di antaranya adalah membangun fungsi, strategi, dan sistem antifraud, pelaksanaan program pengendalian gratifikasi, serta revitalisasi OJK Whistle Blowing System (OJK WBS).

Program revitalisasi OJK WBS antara lain dilakukan dengan peningkatan integritas sistem melalui enkripsi seluruh data dengan teknologi mutakhir yang aman. Selain itu, anonimitas dan perlindungan pelapor, ditambah pemberian reward kepada pelapor.

Disamping itu, program revitalisasi OJK WBS ini dilakukan dengan user interface lebih sederhana dan menarik, serta pelapor dapat memantau status laporannya. Sedangkan pengelolaan WBS akan dilaksanakan oleh pihak independen. “Pihak eksternal yang bisa dilibatkan dalam WBS mulai dari lembaga jasa keuangan, profesi di industri, profesi penunjang, konsumen, pemerintah, lembaga legislatif, dan juga kepada para rekanan kerja OJK seperti vendor, supplier, konsultan pemberi jasa, dan lainnya. Menjaga integritas industri jasa keuangan termasuk integritas otoritas adalah tanggungjawab bersama. OJK mendorong pelaku di industri jasa keuangan dan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dengan melaporkan fakta dan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh insan OJK melalui OJK WBS,” imbuhnya.

Program Pengendalian Gratifikasi adalah program nasional di bidang pencegahan korupsi yang dikordinasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun yang termasuk dalam gratifikasi meliputi pemberian uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, yang diterima baik di dalam maupun di luar negeri, dengan menggunakan sarana elektronik maupun tidak. Penerimaan gratifikasi termasuk juga yang diberikan melalui keluarga pegawai. Oleh karena itu program pengendalian gratifikasi dan membangun lingkungan bersih dari gratifikasi: menjadi penting untuk OJK sebagai otoritas independen.

Program diluncurkan dengan penandatangan pernyataan komitmen OJK yang berisi janji seluruh insan OJK untuk: Pertama, tidak akan menawarkan atau memberikan suap, gratifikasi atau uang pelicin dalam bentuk apapun kepada siapapun; Kedua, tidak meminta atau menerima suap, gratifikasi dan uang pelicin dalam bentuk apapun; dan Ketiga, mencegah dan mengupayakan pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan OJK.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Mahfud : Tidak Perlu Badan Cyber Nasional

JAKARTA-Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq menolak pembentukan Badan Cyber

Hanura Jatim Merapat ke Khofifah

SURABAYA-DPD Partai Hanura Jawa Timur mendeklarasikan dukungan kepada bakal pasangan