Dalam sambutannya Abdul Aziz menyatakan bahwa konflik sosial yang terjadi di masyarakat hendaknya diselesaikan dengan mengutamakan mediasi serta musyawarah atau dengan kata lain menghindari jalur hukum atau litigasi.
“Penyelesaian konflik sosial tanpa proses peradilan memiliki banyak keunggulan, disamping tidak banyak biaya yang dikeluarkan hubungan antar masyarakat pun diharapkan dapat dijaga keharmonisannya. Selain itu sebagai aparatur sipil juga akan mendapatkan kepuasan batin jika dapat mendamaikan pihak-pihak yang berseteru melalui kemampuan mediasi dan negosiasi yang dimilikinya,” katanya.
Lebih lanjut Abdul Aziz mengungkapkan bahwa kemampuan untuk melakukan proses tersebut harus di miliki oleh aparatur sipil sebagai pelayan publik dan sebenarnya praktek semacam itu sudah berkembang lama di masyarakat.
“Lembaga perdamaian sudah ada, hidup dan berkembang di masyarakat, kita sudah sering praktekan tapi tidak pernah disadari karena tidak pernah ditulis.
Praktek ini lazim disebut Alternative Dispute Resolution (ADR). Bahkan, Prof. Dr. Idrus Abdullah yang merupakan putera asli Sumbawa Barat telah menulis buku terkait hal tersebut yaitu Bentuk-bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan (alternative dispute resolution),” katanya.
Workshop dihadiri oleh 40 orang peserta yang terdiri dari berbagai instansi dan organisasi antara lain organisasi keagamaan seperti Fatayat NU, HMI, GP Ansor, dan Pengurus Gereja. Perangkat Desa dan Kecamatan, Organisasi Kepemudaan seperti KNPI. SKPD terkait seperti Dinas PMD, Kesbangpoldagri, Sekretariat Daerah serta Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
Forum Pembauran Kebangsaan, dan juga menghadirkan Narasumber-narasumber ahli seperti Kepala Dinas PMD Sumbawa Barat, Muliadi, Plt. Kepala Kesbangpol Sumbawa Barat, Supiarno, Wakil Rektor I Universitas Cordova Sumbawa Barat KH. Amir Ma’ruf Husein, serta Kanit III Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat.