JAKARTA-PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan, saham PT Siwani Makmur Tbk (SIMA) berpotensi untuk dihapus dari Papan Pengembangan, karena perusahaan kemasan plastik ini sudah memasuki masa suspensi selama 12 bulan.
Pengumuman BEI yang dirilis di Jakarta, Rabu (17/2) menyampaikan bahwa pada 17 Februari 2022, saham SIMA akan genap berada dalam masa suspensi selama 24 bulan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
Sebelumnya BEI menghentikan sementara perdagangan saham SIMA pada 17 Februari 2020.
Berdasarkan Ketentuan III.3.1.2, saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya 24 bulan terakhir.
“Maka dapat kami sampaikan bahwa saham SIMA telah disuspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai selama 12 bulan, dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 17 Februari 2022,” kata Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Goklas Tambunan di Jakarta, Rabu (17/2).
Saat ini, kepemilikan publik di saham gocap tersebut mencapai 94,17 persen atau sebanyak 416.781.871 lembar, sedangkan sebesar 5,83 persen dipegang oleh PT Yuanta Securities Indonesia.
Sebelum tersandung kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro sempat memiliki saham SIMA sebanyak lebih dari 5 persen.
“Bagi pihak-pihak yang berkepentingan terhadap SIMA, maka dapat menghubungi Yudhi Surjadjaja dengan nomor telepon 021-72784608 selaku sekretaris perusahaan,” demikian disebutkan dalam pengumuman BEI tentang Potensi Delisting Perusahaan Tercatat