Langgar Aturan Free Float, 78 Emiten Dijebloskan ke PPK

Wednesday 31 Jan 2024, 6 : 23 pm
Kautsar Primadi Nurahmad.
Pjs Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad.

JAKARTA– PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memasukan 78 perusahaan kedalam Papan Pemantuan Khusus (PPK) karena sejumlah emiten tersebut masih melanggar aturan free float.

“Berdasarkan pemantauan BEI, sampai dengan hari ini terdapat 78 perusahaan tercatat yang belum memenuhi persyaratan ketentuan free float dan/atau ketentuan jumlah pemegang saham,” demikian disebutkan dalam keterangan resmi BEI yang dilansir di Jakarta, Selasa (30/1) malam.

BEI memasukkan emiten-emiten itu ke Papan Pemantauan Khusus sejak 31 Januari 2024.

Sebanyak 47 dari 78 perusahaan tercatat tersebut telah terlebih dahulu masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus berdasarkan kriteria yang lain.

“BEI dapat melakukan suspensi Efek terhadap perusahaan tercatat yang berada di dalam Papan Pemantauan Khusus selama satu tahun berturut-turut. Kemudian, apabila masa suspensi Efek telah mencapai dua tahun, maka Bursa dapat melakukan delisting,” sebut Pjs Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad.

Dengan masuknya perusahaan tercatat tersebut ke Papan Pemantauan Khusus dan dikenakan Notasi Khusus, BEI berharap para pihak dapat mengetahui secara cepat mengenai kondisi dari perusahaan tercatat itu.

Sayangnya, dalam keterangan resmi BEI tidak menyebutkan 78 perusahaan tercatat yang per hari ini masuk dimasukkan ke dalam Papan Pemantauan Khusus.

Namun  berdasarkan data Bursa, per 31 Januari 2024 ada 78 emiten yang baru memasuki Papan Pemantauan Khusus.

Emiten-emiten tersebut adalah SIMA, SCCO, SCNP, RIMO, PURE, SSTM, SUGI, RSGK, SAFE, SKBM, SKLT, SKYB, SMCB, TFCO, TECH, WICO, UNIT, TOTO, TRAM, TRIO, PLAS, PLIN, PNSE, PUDP, PRAS, NIPS, NUSA, PGUN, KMTR, KPAL, KPAS, KRAH, LCGP, LION, LMPI, LMSH, MFMI, MTRA, MTSM, MYRX dan MYTX.

Selanjutnya, MABA, MAGP, MAMI, MASA, MDIA, GGRP, FORZ, GAMA, GDST, GDYR, FASW, FISH, DUCK, EPMT, DMND, HDTX, GMTD, HOTL, HKMU, JAWA, JECC, INPP, JSKY, KBRI, KDSI, CITA, CNTX, COWL, CPRI, BRNA, BKSW, ARTA, ADES, ALMI, AGRS, AIMS dan ASRM.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Penggunaan EBT Untuk Pembangkit Listrik Baru 13%

JAKARTA-Pemanfaatan sumber daya energy saat ini masih didominasi oleh energi

Kemenag Tetapkan Biaya Referensi Umrah Rp 20 Juta

JAKARTA-Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah