Dana Ketahanan Energi Harus Dari PNPB Migas

Wednesday 30 Dec 2015, 6 : 38 pm
suarakarya.id

JAKARTA-Langkah Menteri ESDM Sudirman Said dianggap melanggar hukum jika nekad melakukan pungutan dana ketahanan energi yang diambil dari rakyat. Alasannya dasar hukum Dana Pungutan Ketahanan Energi adalah pasal 30 UU 30/2007.

Adapun bunyinya pengembangan dan pamanfaatan hasil penelitian tentang energi baru dan terbarukan dibiayai dari pendapatan negara yang berasal dari energi tak terbarukan. “Jadi, sumber dana pungutan tidak boleh diambil dari rakyat. Kalau mau silakan diambil dari penerimaan negara dari pajak Migas (konon ada sekitar Rp50 Triliun) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) dari Migas (Rp95T),” kata anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Golkar, Lili Asdjudiredja kepada wartawan di Jakarta, Rabu (30/12/2015).

Lili mengkritik pernyataan Sudirman Said bahwa penjualan BBM kepada rakyat merupakan sumber pendapatan negara, maka itu akal-akalan saja. “Itu berarti cari untung dan ambil untung dari rakyatnya sendiri, bukan untuk lahirkan kebijakan yang menguntungkan rakyat. Sebab, setiap pungutan wajib yang dilakukan oleh pemerintah kepada rakyat harus mengikuti perintah konstitusi, UUD 1945 fungsi legislasi (pembuatan sebuah produk UU) harus dibahas oleh Pemerintah bersama DPR,” kata Lili.

Menurut Lili, kalau Pemerintah ingin menurunkan harga BBM, turunkan saja, tidak usah pakai embel-embel, apalagi kalau embel-embel itu membebani rakyat. “Kita harus mewaspadai adanya indikasi pengelolaan energi yang menyimpang jauh dari UUD 1945,” kata Lili lagi.

Kemarin, Sudirman Said mengatakan, harga baru BBM tersebut akan dikonsultasikan dengan DPR Januari 2016. Namun, Sudirman sudah menetapkan harga baru akan berlaku tanggal 5 Januari 2016. Sementara masa sidang DPR akan dimulai 11 Januari 2016. “Kapan dibahasnya dengan DPR. Karena itu mestinya DPR menolak kebijakan pungutan tersebut,” imbuhnya.

Seperti diberitakan, Menteri ESDM Sudirman Said menyatakan harga baru BBM akan mulai berlaku 5 Januari 2016 dengan rincian sebagai berikut : Premium dari Rp7300 menjadi Rp6950 ditambah Rp200 (dana pungutan) sama dengan Rp7150 Harga Baru. Lalu Solar dari Rp6700 menjadi Rp5650 ditambah Rp300 (dana pungutan) sama dengan Rp5950 Harga Baru. **aec

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Otoritas Khusus Bakal Kelola Proyek KA Cepat Jakarta-Surabaya

JAKARTA–Pemerintah akan membentuk otoritas khusus untuk menerima dan mengelola pinjaman

MES, Pertamina dan BSI Bermitra Dukung Ekonomi Syariah Indonesia

JAKARTRA-Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT.