Daya Beli Tak Pengaruhi Pengguna Kartu Kredit

Wednesday 11 Oct 2017, 12 : 48 pm
Ilustrasi

JAKARTA-Industri perbankan diduga melakukan cleaning atau pembersihan terhadap kartu yang tidak digunakan oleh nasabah. Berdasarkan catatan pengguna kartu kredit mulai susut dari Januari ke Agustus 2017. “Ini terjadi karena bank membersihkan kartu-kartu yang non aktif. Secara accounting kartu itu tidak digunakan bertransaksi satu rupiah pun dalam waktu tiga bulan,” kata General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Marta di Jakarta, Rabu (11/10/2017).

Menurut Steve, berkurangnya kartu kredit bukan karena penurunan daya beli. Hal ini karena pembersihan kartu non aktif dilakukan oleh bank agar tidak menjadi kartu dormant. “Karena kartu kredit yang tidak digunakan itu juga berisiko,” ujarnya

Dari data alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) BI pada awal 2017 jumlah kartu kredit tercatat 17,49 juta keping, namun Agustus 2017 kartu kredit tercatat 16,89 juta keping.

Kemudian total nilai transaksi kartu kredit sampai Agustus 2017 tercatat Rp 196,16 triliun atau tumbuh sekitar 6,2% dibandingkan Agustus 2016 sebesar Rp 184,6 triliun.

Dengan volume transaksi hingga Agustus 2017 tercatat 216,13 juta transaksi tumbuh dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya 199 juta transaksi.

Sementara itu, Deputi Gubernur BI, Sugeng menjelaskan terkait jumlah kartu kredit yang mengalami penurunan dari awal tahun hingga Agustus, terjadi karena saat ini jumlah pengguna sedang menjalani tahap konsolidasi. “Hal ini disebabkan beberapa hal lain ketentuan BI yang membatasi kepemilikan jumlah kartu kredit untuk penghasilan tertentu,” katanya di Jakarta, Selasa (10/10/2017).

Dia menjelaskan, BI memandang perkembangan penurunan jumlah kartu kredit masih dalam koridor kewajaran. “Ini artinya pemegang kartu kredit benar-benar masyarakat yang layak dan mampu menggunakan limit kredit dengan baik dan bijak,” imbuh dia.

Kemudian peraturan tentang kewajiban pelaporan transaksi kartu kredit pada 2016 juga jadi trigger penutupan kartu atas permintaan nasabah.

Sugeng menjelaskan, dalam penggunaan kartu kredit, BI juga terus mendorong perlindungan konsumen bagi pengguna kartu kredit melalui kewajiban penggunaan PIN 6 digit untuk transaksi, pelarangan dobel swipe dan surcharge, penurunan suku bunga kartu kredit dari 2,95% menjadi 2,25% per bulan.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Masuki Periode II, Kanwil Jabar I Galakkan Imbauan Amnesti

BANDUNG-Kanwil DJP Jawa Barat I kembali menggiatkan kegiatan sosialisasi dan
properti

Triwulan III 2019, Pertumbuhan Harga Properti Residensial Masih Terbatas

JAKARTA-Survei Harga Properti Residensial Bank Indonesia mengindikasikan pertumbuhan harga properti