Hal itu lantaran paslon tersebut tidak mencantumkan program penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu dalam visi-misinya.
“Jangan sampai republik ini dipimpin oleh orang yang punya rekam jejak pelanggaran HAM. Apalagi ada paslon yang tidak memasukkan (visi-misi) terkait HAM,” ungkapnya.
Diketahui, Komnas HAM telah menetapkan kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1997/1998 sebagai pelanggaran HAM berat.