Demi Kesejahteraan Musisi, DPR Berharap UU 28/2014 Tetap Berlakukan Royalti

Tuesday 22 Mar 2022, 8 : 47 pm
by
Anggota Komisi III DPR Dipo Nusantara (berbaju batik)
Anggota Komisi III DPR Dipo Nusantara (berbaju batik)

JAKARTA-Masyarakat mendesak Federasi Serikat Musisi Indonesia (Fesmi), Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Wahana Musik Indonesia (Wami) bersinergi guna menghadapi adanya uji materil terhadap UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

Padahal, latar belakang lahirnya pasal 18 dan 30 Undang-Undang Hak Cipta didasarkan untuk membela hak-hak pencipta.

“Kita sudah sepakat bahwa UU 28/2014, tetap berlaku seperti yang diminta Fesmi. Nah, intinya yang kita bahas ini adalah soal royalti,” kata Anggota Komisi III DPR, NM Dipo Nusantara dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dengan Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI), Membahas Uji Materiil UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Selasa di Jakarta, (22/3/2022).

Oleh karena itu, Politisi PKB ini berharap Fesmi menyatukan kekuatan dengan lembaga lainnya guna menghadapi hal ini.

“Jadi organisasi Fesmi ini bersatu dengan para musisi lainnya, agar tidak terpecah-pecah,” ujarnya.

Pasalnya, kata Dipo, pihaknya mendengar adanya musisi plat merah dan musisi plat kuning. Pada satu sisi bahwa musisi plat merah ini bekerja sama dengan LMKN.

Dimana membuat perusahaan yang kemudian menarik royalti musik.

“Sedangkan, musisi plat kuning melihat tidak adanya transparansi dan belum mendapat kue dari, royalti tersebut,” terangnya.

Hal yang sama dikatakan Wakil Ketua Komisi III , Pangeran Khaerul Saleh mendukung langkah Fesmi untuk tetap mempertahankan UU 28/2014.

“Ya, kita berharapa mudah-mudahan saja, MK menolak dan mempertahankan UU No 28/2014.

Khaerul Saleh yakin Fesmi mendapat dukungan dari para musisi seluruh Indonesia. Karena punya kepentingan yang sama.

Sementara itu, Ketua Fesmi, Chandra Darusman menjelaskan bahwa Fesmi merupakan sebuah organisasi yang mirip dengan sebuah kapal besar yang bisa menampung genre dan aspirasi.

“Namun khusus untuk masalah royalti ini dalam UU 28/2014, kami semua sepakat,” ujarnya.

Pasalnya, kata Chandra, Karena dengan adanya pasal 18 dan 30 dalam UU 28/2014, terkait adanya perusahaan rekaman dan musisi, maka posisinya sekarang seimbang.

“Kucuran royalti itu bisa berjalan terus, dan ibu Titik Hamzah bisa tenang untuk terus berkarya di rumah,” imbuhnya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Jebakan Batman” Isu Kebangkitan PKI

JAKARTA-Isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI) kembali menyeruak menjelang Pemilu

Bicara Soal 3 PM, Puan: Ekonomi Kuat Jika UMKM Sukses

SEMARANG-Ketua DPR RI, Puan Maharani menegaskan ekonomi Indonesia akan kuat