Dicurigai “Rekomendasi Ekspres” Izin Ekspor PTFI

Monday 20 Mar 2017, 5 : 25 pm

JAKARTA-Konflik PT Freeport Indonesia (PTFI) dengan pemerintah terkesan hanya dagelan saja. Karena diduga keduanya, baik PTFI dan pemerintah diduga tidak serius menyelesaikan kasus tersebut, bahkan terkesan ada permainan. “Patut dicurigai, ada permainan apa dibalik ‘rekomendasi ekspres’ yang diajukan hanya satu hari.  Biasanya mereka (PTFI) mengajukan izin perpanjangan untuk ekspor, satu bulan rentang waktunya. Namun ini aneh, cuma satu hari,” kata anggota Komisi VII DPR Mukhtar Tompo kepada wartawan di Jakarta, Senin (20/3/2017).

Buktinya, kata anggota Fraksi Hanura, PTFI mengajukan izin ekspor tanggal 16 Pebruari 2017, dengan melayangkan surat bernomor 571/OPD/II/2017 kepada Menteri ESDM Cq. Dirjen Minerba. Surat tersebut ditandatangani Direktur dan Executive Vice Presiden PTFI, Clementino Lamury dan Executive President-Chief Financial, Robert Schoeder.

Sementara Kementerian ESDM, langsung menjawab pada tanggal 17 Pebruari 2017, melalui surat bernomor 352/30/DJB/2017, yang ditandatangani Bambang Gatot Ariyono.

Oleh karena itu, anak buah Oesman Sapta ini menyerukan semua komponen masyarakat ikut mengawal konflik PT FI ini dengann tetap mengedepankan nalar kritis terhadap semua pihak. “Termasuk ke pemerintah, jika ada indikasi sedang memainkan dramaturgi dalam persoalan ini,” ujarnya.

Selain itu, Komisi VII DPR RI dalam waktu dekat memanggil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) pada Kementerian ESDM.

Pemanggilan terhadap dua pejabat penting di kementerian tersebut menurut Anggota Komisi VII DPR Mukhtar Tompo, untuk memintakan klarifikasi penerbitan surat rekomendasi ekspor bahan baku tambang yang hingga kini masih dilakukan oleh PT Freeport Indonesia (PT FI). “Dalam waktu dekat, kami akan panggil Menteri ESDM dan Dirjen Minerba. Kami ingin tahu, apa dasar hukum PT FI hingga kini masih mengekspor bahan mentah tambang,” terangnya lagi.

Selain akan meminta klarifikasi soal ekspor bahan mentah tambang, politikus Partai Hanura itu juga akan menuntut keterbukaan pemerintah mengenai penyelesaian masalah PT FI. “Kesannya, pemerintah sudah mengambil tindakan sepihak menghadapai PT FI karena tidak pernah melibatkan DPR,” tegasnya.

Bahkan wakil rakyat dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan I itu mempertanyakan keabsahan kontrak karya yang dibuat pada tahun 1967 lalu. “Payung hukum kontrak karya PT FI dengan Indonesia tidak ada. Kalau disebut UU Penanaman Modal sebagai Payung hukumnya, jelas tidak relevan karena UU tersebut lahir setelah kontrak karya dibuat dan dijalankan,” imbuhnya. **

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Slab Baja 80.000 ton Dipasok ke KS

JAKARTA- PT Krakatau Steel (Persero) (KRAS) mengaku telah meriman pasokan

Inilah Bocoran Keputusan Sidang MKD

JAKARTA-Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait kasus skandal ‘papa