Lion Air Group terus melaksanakan pengecekan kepada setiap awak pesawat atau karyawan/ karyawati yang telah mengundurkan diri dari lingkungan Lion Air Group tetapi belum menyelesaikan kewajibannya dan sudah bekerja di perusahaan lain yang kemungkinan menggunakan dokumen personalia palsu, maka Lion Air Group akan melaporkan ke pihak yang berwajib.
Lion Air Group telah bekerjasama dengan pihak berwajib untuk melakukan penyelidikan terhadap penggunaan dokumen yang di dalamnya mengandung sistem ketidakbenaran atas suatu hal.
Kasubdit 1 Dirtipidum Bareskrim Polri Kombes Daddy Hartadi mengatakan 9 mantan pilot Lion Air Group menjadi tersangka di Bareskrim Polri.
Kesembilan pilot ini di duga melakukan modus kejahatan pemalsuan dokumen, Motifnya agar dapat bekerja di maskapai lain.
Ada juga yang melamar di Citilink sebanyak 8 orang dan ada juga di Nam Air 1 orang, Ujar Kasubdit 1 Dirtipidum Bareskrim Polri Kombes Daddy Hartadi.
Tetapi Daddy tidak menjelaskan apakah maskapai Citilink dan Nam Air sudah menerima lamaran mereka atau tidak.
Adapun dokumen yang di palsukan meliputi kop surat,tanda tangan dan stempel perusahaan.
Sehingga hasil akhirnya berwujud dokumen personalia yaitu surat surat keterangan telah selesai bekerja di Lion Air Group dan sebagai referensi perusahaan berikutnya untuk menerima pilot tersebut.
“Semua tersangka sudah dilakukan penahanan. Kasusnya pemalsuan Dokumen, (diatur dalam) Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP,” jelas Daddy.
Daddy juga menjelaskan saat ini posisi 9 berkas perkara, sebagian ada yang sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung. Sementara sebagian lagi dalam proses dilengkapi oleh penyidik.
“Sebagian sudah di kejaksaan, sebagian masih dilengkapi,” kata Daddy.