Digugat PKPU, PTPP Janji Selesaikan Pembayaran Utang ke Kontraktor

Tuesday 5 Oct 2021, 8 : 10 pm
by
perseroan sedang berada dalam status PKPU yang diajukan oleh PT Sahabat Daya Mandiri, dengan Nomor Perkara 399/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
Ilustrasi/photo dok bisnis

JAKARTA-PT PP (Persero) Tbk (PTPP) mengaku bahwa saat ini perseroan sedang berproses dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dimohonkan oleh PT Sahabat Daya Mandiri selaku sub-kontraktor.

Menurut Sekretaris Perusahaan PTPP, Yuyus Juarsa dalam surat penjelasan PTPP kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) tertanggal 5 Oktober 2021, saat ini perseroan sedang berada dalam status PKPU yang diajukan oleh PT Sahabat Daya Mandiri, dengan Nomor Perkara 399/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Saat merespons pertanyaan BEI terkait langkah yang akan dilakukan PTPP dalam penyelesaian utang tersebut, manajemen perseroan mengatakan akan menyelesaikan kewajiban usai verifikasi dan validasi atas pengakuan kewajiban tambahan lain antara PTPP dengan Sahabat Daya Mandiri sesuai Berita Acara Kesepakatan pada 4 Oktober 2021.

“Dengan terselesaikannya persoalan ini, Sahabat Daya Mandiri telah mencabut Perkara No.
399/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst dan menyelesaikan di luar pengadilan,” demikian diakui manajemen PTPP dalam suratnya kepada BEI.

Sebagaimana diketahui, pada 30 September 2021, Sahabat Daya Mandiri mendaftarkan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selanjutnya, pengadilan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan Sahabat Daya Mandiri untuk seluruhnya.

Maka, Pengadilan Niaga pada PN Jakpus menetapkan PKPU Sementara bagi PTPP dalam waktu paling lama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.

Pada kasus ini, Sahabat Daya Mandiri menunjuk Muhammad Anggi Saputra sebagai kuasa hukum perusahaan.

Lebih lanjut Yuyus menyampaikan, Sahabat Daya Mandiri merupakan sub-kontraktor pada beberapa proyek yang dikerjakan oleh PTPP.

Penyebab adanya permohonan PKPU tersebut adalah, karena ada pengakuan kewajiban tambahan lain yang diklaim oleh Sahabat Daya Mandiri di luar kesepakatan yang telah terverifikasi.

“Atas dasar tersebut, perseroan harus melakukan verifikasi dan validasi data yang diajukan di luar kesepakatan. Penyelesaian kewajiban akan dituntaskan usai perseroan melakukan verifikasi dan validasi atas pengakuan kewajiban tambahan lain dari Sahabat Daya Mandiri,” tegas manajemen PTPP.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

PSI: Persekusi Terhadap Kegiatan Ibadah Adalah Perbuatan Pidana

JAKARTA-Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI) mengecam pembubaran

Pefindo Revisi Outlook AKRA Jadi Positif, Rating di Level Double A Minus

JAKARTA-PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menetapkan peringkat PT AKR Corporindo