Dirjen SPK Ingatkan Pedagang Agar Kenali Pemasok Barangnya

Friday 6 Nov 2015, 6 : 23 pm
by

JAKARTA-Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Widodo kembali mengingatkan pedagang agar lebih mengenali pemasok barang dagangannya. Penegasan ini disampaikan oleh Widodo pada saat melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 72/M-DAG/PER/9/2015 dan Permendag No. 73/MDAG/PER/9/2015, di Lenditeves Trade Center (LTC) Glodok, Jakarta, Jumat (6/11).

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru di bidang Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) merupakan hasil kebijakan deregulasi dan debirokratisasi di sektor perdagangan.

Widodo menjamin permendag baru ini menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif. “Permendag yang baru diterbitkan ini dapat memberikan iklim usaha yang lebih kondusif bagi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya,” tegas Widodo.

Menurut Widodo, pelaku usaha harus taat dan patuh pada ketentuan, baik yang terkait perlindungan konsumen dan kepabeanan, maupun ketentuan lainnya, seperti kewajiban label berbahasa Indonesia, SNI, dan kewajiban mengenai identitas pemasok barang yang diperdagangkan. “Pedagang harus mengenali siapa pemasok barang dagangannya, siapa importirnya,” ujarnya.

Dalam Permendag No. 72/M-DAG/PER/9/2015 yaitu Tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag Nomor 14/M-DAG/PER/3/2007 Tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib Terhadap Barang dan Jasa Yang Diperdagangkan, Widodo menegaskan pentingnya Nomor Pendaftaran Barang (NPB).   “Kewajiban kepemilikan Surat Pendaftaran Barang (SPB) pada saat barang memasuki wilayah Republik Indonesia sudah ditiadakan, tetapi tetap harus memiliki Nomor Pendaftaran Barang (NPB) yang sifatnya tidak transaksional,” tegas Widodo.

Selain itu, ada kewajiban bagi pelaku usaha yang memperdagangkan barang untuk mengetahui identitas pemasok barang yang diperdagangkan. “Paling tidak harus tahu nama dan alamat lengkap produsen, importir, distributor, subdistributor, dan pemasok lainnya. Hal ini bertujuan untuk ketelusuran barang jika barang tersebut tidak sesuai ketentuan,” lanjut Widodo.

Sedangkan, Permendag No 73/M-DAG/PER/9/2015 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia Pada Barang mempertegas sistem pengawasan Pos Audit terhadap penerapan label pada barang sebelum diperdagangkan. “Perubahan ketentuan pencantuman label berbahasa Indonesia semula wajib berlabel bagi barang impor saat memasuki wilayah Republik Indonesia. Selanjutnya dalam Permendag baru ini diubah menjadi ketentuan pencantuman label sebelum barang diperdagangkan di pasar dalam negeri dengan sistem pengawasan post-audit terhadap barang beredar di pasar dan di tempat penyimpanan barang di dalam negeri,” tutur Widodo.

Dalam sosialisasi ini, Dirjen SPK juga menggandeng Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Bareskrim Mabes Polri, dan Polda Metro Jaya. Sinergitas antarinstansi ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman ketentuan perlindungan konsumen, pengawasan barang beredar, dan penegakan hukum sebagai upaya menindaklanjuti mandat Presiden dalam memberantas penyelundupan.

Widodo juga meminta para pedagang tidak khawatir terhadap beberapa perubahan peraturan ini. “Para pengecer, subdistributor, distributor, maupun agen, tidak perlu khawatir. Yang penting pahami ketentuan yang harus dipenuhi ketika akan memproduksi dan memperdagangkan barang, yaitu harus sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Selanjutnya, Permendag No. 72/M-DAG/PER/9/2015 mulai berlaku sejak 28 Oktober 2015 dan 73/M-DAG/PER/9/2015 sejak 1 Oktober 2015.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Zat Radioaktif di Tangsel Tak Membahayakan

TANGERAN-Warga penghuni perum Batan Indah mengaku tak khawatir dengan ditemukannya

Defisit Neraca Perdagangan Desember 2018 Menurun

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) mencatat Neraca perdagangan Indonesia pada Desember 2018