Dirut, Manager dan Pengacara PT Pixel Perdana Jaya Dilaporkan ke Polisi

Thursday 15 Apr 2021, 9 : 13 am
by
Pengacara dari Kantor Hukum Alianto Wijaya & Rekan yakni Nando Simanungkalit SH, MH, Pitoyo SH, MH berfoto bersama dengan Direktur Utama PT Pixel Perdana Jaya Andre Sastrawijaya.

TANGERANG-Direktur Utama (Dirut) PT Pixel Perdana Jaya yakni Andre Sastrawijaya, Regional Sales Manager Yustinus Wijaya dan pengacara dari Kantor Hukum “Alianto Wijaya Dan Rekan” yang masing-masing Pitoyo SH, MH; Nando Simanungkalit SH, MH, dan Slamet S.Sos, SH dkk dilaporkan ke Polres Tangerang dengan tuduhan penipuan dan sekaligus mengambil dengan paksa sertifikat tanah/rumah milik mantan karyawannya.

Selain itu, bersamaan dengan laporan yang dibuat diserahkan pula bukti rekaman suara yang patut diduga milik Andre Sastrawijaya yang berisi dugaan pelecehan terhadap aparat penegak hukum.

Demikian diungkapkan mantan karyawan PT Pixel Perdana Jaya, Leohardy Fanany yang didampingi konsultan hukum AM Putut Prabantoro, setelah melaporkan kasus yang menimpa dirinya ke Polres Tangerang Selatan, pada Rabu (14/04/2021).

Diceritakan oleh Leohardy, pengambilan dengan paksa dilakukan oleh Pitoyo, Nando Simanungkalit dan Slamet di Burger King, Sumarecon Gading Serpong pada 24 Agustus 2020, pukul 22.00.

Pada waktu pengambilan paksa itu, Leohardy didampingi isterinya, Lusi Harianto mengingat sertifikat tersebut atas nama isterinya.

“Saya telah mendapat tekanan dari Andre Sastrawijaya dan pengacaranya ketika kami bertemu di Kantor PT Pixel Perdana Jaya di bilangan Sunter, Jakarta. Mereka memaksa saya untuk menyerahkan sertifikat sebagai jaminan ganti kerugian perusahaan yang dialami perusahaan sebesar Rp 5,5 miliar. Jumlah kerugian perusahaan itu tertulis dalam “Berita Acara Serah Terima Penyerahan Sertifikat” yang ditandatangani oleh Pitoyo,” ujar Leohardy.

Andre Sastrawijaya dan pengacaranya, demikian penuturan Leo panggilan untuk Leohardy, melakukan penekanan dan pemaksaan untuk meminta sertifikat sejak dirinya bertemua mereka di kantor Sunter.

Karena penekanan itu, dirinya terpaksa mengirimkan pesan WA kepada isterinya untuk mengirimkan foto sertifikat. Setelah foto sertifikat dikirim isteri Leohardy, pihak pengacara membuat draft serah terima sertifikat.

“Setelah itu, saya pulang ke rumah untuk mengambil sertifikat dan didampingi kedua pengacara Pitoyo dan Nando dalam satu mobil yang saya kendarai. Sementara ada satu pengacara lain, yakni Slamet menggunakan kendaraan lain dan mengikuti kendaraan kami. Sesampai di Gading Serpong, Tangerang, saya mengedrop Pitoyo dan Nando di Burger King, karena saya harus menjemput isteri dan mengambil sertifikat di rumah. Setelah itu, saya dan isteri pergi ke Burger King untuk kemudian ada penyerahan sertifikat itu,” tutur mantan karyawan PT Pixel Perdana Jaya itu lebih lanjut.

“Berita Acara Serah Terima Penyerahan Sertifikat” juga memuat penyataan bahwa Leohardy mengakui menggelapkan uang senilai Rp 678,9 juta yang akan dicocokan dengan data oleh PT Pixel Perana Jaya.

Jika antara data Leohardy dan PT Pixel Perdana Jaya sudah sesuai, sertifikat itu akan dijual sebagai pembayaran kerugian dan penjualan akan dilakukan 1 (satu) bulan setelah ada kecocokan data antara Leohardy dan PT Pixel Perdana Jaya.

Meskipun sudah menyerahkan sertifikat yang dikatakan sebagai jaminan, demikian ungkap Leohardy, dirinya tetap dilaporkan ke Polres Bantul, Yogyakarta oleh Regional Sales Manager PT Pixel Perdana Jaya, Yustinus Wijaya pada 26 Oktober 2020 dengan menyatakan kerugian perusahaan sebesar Rp 3 (tiga) miliar.

“Namun keanehan terjadi ketika saya dan isteri ke Polres Bantul untuk memenuhi panggilan penyidik dalam kapasitas sebagai saksi pada 15 Maret 2021. Penyidik mengatakan berdasarkan audit internal PT Pixel Perdana Jaya, kerugian yang diderita perusahaan sebesar Rp 2,2 Miliar. Kerugian perusahaan yang berubah-ubah ini menjadi pertanyaan besar,” jelas Leo.

Masih menurut Leo, dalam suratnya tertanggal 29 Oktober 2020, pihak pengacara dari Kantor Hukum Alianto Wijaya & Rekan menyatakan kerugian PT Pixel Perdana Jaya sebesar Rp 5,5 miliar.

Konfirmasi kerugian Rp 5,5 miliar itu dalam kurun waktu 2016-2019 yang merupakan hasil audit keuangan yang dilakukan oleh PT Pixel Perdana Jaya pada bulan Februari 2020 atas kasus PT Pixel Perdana Jaya cabang Yogyakarta.

Menurut Leo, surat tertanggal 29 Oktober 2020 itu ditandatangani oleh lima pengacaranya PT Pixel Perdana Jaya yakni, Alianto SH, MH, Anni Suciawati SH, MH, Slamet S.Sos, SH, Pitoyo SH, MH dan Nando Simanungkalit SH, MH.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Penghentian sementara perdagangan saham TIRA terbatas pada upaya untuk melakukan cooling down

Investor Lokal di Pasar Modal Perlu Diproteksi

DENPASAR-Investor domestik yang berkecimpung di pasar modal perlu diberi perlindungan

Pertamina Turunkan Harga Avtur

JAKARTA-PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga jual avtur yang berlaku